MALANG, Tugumalang.id – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah resmi diumumkan Pemerintah Republik Indonesia dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Tetapi kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk barang yang tergolong dalam kategori mewah. Sementara untuk semua barang lain tidak mewah dibatalkan.
Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin.
Pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Sementara untuk barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan PPN 11 persen dan untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Diduga Akali Pajak, Bapenda Lakukan Sidak Resto Nakal di Kota Malang
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Presiden Prabowo dilansir dari laman Sekretariat Presiden, Rabu (1/1/2025).
Penetapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong kategori mewah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan yang mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Berikut ini daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen:
1. Kelompok Hunian Mewah
Kelompok hunian mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang memiliki harga jual di atas Rp 30 miliar atau lebih.
2. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu kelompok peluru senjata api di luar kepentingan negara, juga dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Ungkap 118 Kasus Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024
3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Pesawat udara juga dikenakan PPN 12 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kemudian kelompok senjata api di luar keperluan negara juga dibebani PPN 12 persen.
4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah
PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah yang dipakai di luar keperluan negara atau angkutan umum.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen
1. Beras;
2. Jagung;
3. Kedelai;
4. Buah-buahan;
5. Sayur-sayuran;
6. Ubi Jalar;
7. Ubi Kayu;
8. Gula Ternak dan Hasilnya;
9. Susu Segar;
10. Unggas;
11. Hasil Pemotongan Hewan;
12. Kacang Tanah;
13. Kacang-kacangan lain;
14. Padi-padian yang lain;
15. Ikan;
16. Udang;
17. Biota lainnya;
18. Rumput laut.
Barang dan Jasa yang Terkena Pengecualian PPN Karena Banyak Dimanfaatkan Masyarakat
1. Jasa angkutan umum;
2. Angkutan orang;
3. Tiket bandara;
4. Tiket kereta api;
5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan;
6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu;
7. Penyerahan pengurusan transport;
8. Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta;
9. Jasa biro perjalanan;
10. Buku pelajaran;
11. Kitab suci;
12. Jasa layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta;
13. Jasa keuangan atau dana pensiun;
14. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit;
15. Asuransi kerugian;
16. Asuransi jiwa.
Demikian informasi barang dan jasa yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen berlaku sejak 1 Januari 2025.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A