Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Batal Naik, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Redaksi by Redaksi
Januari 1, 2025 2:09 pm
in News
Daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen. /Foto: Pixabay.com/Stevepb.

Daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen. /Foto: Pixabay.com/Stevepb.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen telah resmi diumumkan Pemerintah Republik Indonesia dan berlaku sejak 1 Januari 2025. Tetapi kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk barang yang tergolong dalam kategori mewah. Sementara untuk semua barang lain tidak mewah dibatalkan.

Hal itu disampaikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (31/12/2024) malam kemarin.

READ ALSO

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek

Pemerintah memastikan PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Sementara untuk barang dan jasa lain yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan PPN 11 persen dan untuk kebutuhan pokok sehari-hari tidak dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Diduga Akali Pajak, Bapenda Lakukan Sidak Resto Nakal di Kota Malang

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” kata Presiden Prabowo dilansir dari laman Sekretariat Presiden, Rabu (1/1/2025).

Penetapan PPN 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong kategori mewah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan yang mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Berikut ini daftar barang yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen:

1. Kelompok Hunian Mewah

Kelompok hunian mewah yang terkena PPN 12 persen antara lain rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang memiliki harga jual di atas Rp 30 miliar atau lebih.

2. Kelompok Balon Udara dan Peluru

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak akan dikenakan PPN 12 persen. Selain itu kelompok peluru senjata api di luar kepentingan negara, juga dikenakan PPN 12 persen.

Baca Juga: Ungkap 118 Kasus Narkoba, Polres Malang Tangkap 228 Tersangka Sepanjang 2024

3. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api

Pesawat udara juga dikenakan PPN 12 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kemudian kelompok senjata api di luar keperluan negara juga dibebani PPN 12 persen.

4. Kelompok Kapal Pesiar Mewah

PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah yang dipakai di luar keperluan negara atau angkutan umum.

Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

1. Beras;

2. Jagung;

3. Kedelai;

4. Buah-buahan;

5. Sayur-sayuran;

6. Ubi Jalar;

7. Ubi Kayu;

8. Gula Ternak dan Hasilnya;

9. Susu Segar;

10. Unggas;

11. Hasil Pemotongan Hewan;

12. Kacang Tanah;

13. Kacang-kacangan lain;

14. Padi-padian yang lain;

15. Ikan;

16. Udang;

17. Biota lainnya;

18. Rumput laut.

Barang dan Jasa yang Terkena Pengecualian PPN Karena Banyak Dimanfaatkan Masyarakat

1. Jasa angkutan umum;

2. Angkutan orang;

3. Tiket bandara;

4. Tiket kereta api;

5. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan;

6. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu;

7. Penyerahan pengurusan transport;

8. Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta;

9. Jasa biro perjalanan;

10. Buku pelajaran;

11. Kitab suci;

12. Jasa layanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta;

13. Jasa keuangan atau dana pensiun;

14. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan kartu kredit;

15. Asuransi kerugian;

16. Asuransi jiwa.

Demikian informasi barang dan jasa yang kena dan tidak terkena PPN 12 persen berlaku sejak 1 Januari 2025.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: Barang Kena PPN 12 PersenPajakPajak Pertambahan NilaiPPN 12 PersenPrabowo subianto

Related Posts

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting
News

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kamis, 9 Jul 2026
Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek
News

Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek

Kamis, 9 Jul 2026
Ka Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara
News

Kepala Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 8 Jul 2026
Jatim Kirim Kontingen Terbanyak ke WSC Shanghai 2026, Tiga Peserta dari Malang Raya
News

Rekam Jejak Alfi Nurhidayat, Dari Staf Lapangan hingga Resmi Jadi Sekda Kota Batu

Rabu, 8 Jul 2026
Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi saat melakukan serap aspirasi di wilayah Lowokwaru. (Foto/M Sholeh)
News

Warga Lowokwaru Kota Malang Keluhkan Kabel Semrawut hingga Minim RTH 

Rabu, 8 Jul 2026
Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan
News

Menko Yusril: Keberadaan LGBT Bisa Rusak Sendi Etika Kebangsaan

Selasa, 7 Jul 2026
Next Post
Wisata Malang seperti di Eropa

Tawarkan Sensasi Seperti Liburan di Eropa, 4 Destinasi Wisata Malang Ini Mirip di Swiss

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.