MALANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program pemutihan PBB 2025 ini berlangsung mulai 1 November hingga 15 Desember 2025.
Selama periode tersebut, wajib pajak dibebaskan dari sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran PBB. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi ke-1265 Kabupaten Malang.
Baca juga: Dorong Optimalisasi Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Siapkan 75 Laptop untuk Desa Terbaik
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, menjelaskan bahwa pemutihan berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 2003 hingga 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok PBB tanpa tambahan denda.
“Selama periode pemutihan ini, seluruh denda dihapus. Wajib pajak hanya membayar pajak pokoknya,” ujar Made, Jumat (7/11/2025).
Made menambahkan, total tunggakan PBB di Kabupaten Malang sejak 2023 hingga 2025 mencapai sekitar Rp80 miliar. Melalui program pemutihan ini, pemerintah daerah berharap para wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Sementara itu, realisasi penerimaan PBB tahun 2025 sudah melampaui target yang ditetapkan. Hingga awal November 2025, penerimaan PBB telah mencapai Rp115 miliar, atau 100,76 persen dari target Rp114 miliar.
“PBB sudah melampaui target. Namun, kami tetap berupaya agar penerimaan PBB terus meningkat hingga akhir tahun,” tambah Made.
Baca juga: Bayar Pajak Pakai QRIS, 10 Warga Desa Jeru Tumpang Dapat Hadiah Gula dari Bapenda Kabupaten Malang
Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kabupaten Malang hingga Jumat (7/11/2025) telah mencapai 86,19 persen, dengan total penerimaan Rp629 miliar dari target Rp730 miliar.
Selain PBB, sektor pajak lain yang juga melampaui target adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan/atau minuman. Dari target Rp18,7 miliar, penerimaannya sudah mencapai Rp18,8 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























