Tugumalang.id – Menjelang akhir masa jabatan Wali Kota Batu pada akhir 2022 diketahui masih banyak menyisakan pekerjaan rumah. DPRD Kota Batu mulai menyoroti banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang tidak memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Batu.
Pentingnya Perda untuk ditunjang dengan Perwali ini adalah sebagai kekuatan hukum itu sendiri. Jika tidak dilakukan, potensinya untuk dilanggar semakin tinggi karena tidak ada legimitasi yang menguatkan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua l DPRD Kota Batu, Nurochman. Adapun, sejumlah Perda yang hingga kini belum memiliki Perwali di antaranya seperti Perda UMKM, Perda CSR hingga Perda Desa Wisata.
Nurochman menuturkan perda sendiri merupakan produk hukum daerah yang dibuat untuk dijadikan pedoman baik oleh Pemda, stakeholder dan juga masyarakat. Aturan turunan Perda diperlukan, karena memuat rujukan-rujukan teknis sebagai dasar pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Perwali.
“Sehingga Perwali sangat penting keberadaannya, jadi sangat disayangkan bila sebuah Perda tidak ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwali. Posisi Perda tanpa Perwali bisa dikatakan percuma dan tidak bisa dijadikan pedoman secara teknis,” beber Nurochman.
Sebab itu, Ketua DPC PKB Kota Batu itu mendorong agar setiap OPD pengampu dari Perda tersebut lebih proaktif untuk menyusun rancangan Perwalinya. Seperti Perda UMKM misalnya. Di mana di dalamnya mengatur tentang produk lokal untuk bisa masuk perhotelan dan tempat wisata.
“Sehingga apabila Perda tersebut diterapkan dengan baik, secara tidak langsung bisa mendorong pertumbuhan ekonomi warga yang bergelut di sektor UMKM,” imbuhnya.
Di sisi lain, seperti Perda CSR juga sangat penting bagi industri wisata dan perhotelan yang tumbuh pesat di Kota Batu. Perda ini bisa mendorong perusahaan atau CSR untuk punya andil tanggung jawab sosial lingkungan.
Lalu, di Perda Desa Wisata juga dibuat untuk tujuan pengembangan desa wisata. Dengan diperkuat dengan Perwali, maka pembangunan desa wisata bisa dilakukan secara holistik.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Rr. Maria Inge membenarkan bahwa dari 3 Perda itu ada 2 Perda yang belum memiliki Perwali. Yakni Perda UMKM dan Perda CSR. Sementara untuk Perwali Desa Wisata sedang dalam progres.
“Untuk Perwali UMKM dan Perda CSR belum ada ajuan dari SKPD. Karena yang mengerti untuk teknis pelaksanaan dan juklak nya dari SKPD. Sedangkan Perwali Desa Wisata beberapa kali FGD pembahasan dan nanti akan kami kirimkan untuk fasilitasi di provinsi,” ujarnya singkat.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A