MALANG, tugumalang.id – Dalam rangka memperingati HUT Ke-12, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kuliah umum atau ‘OJK Mengajar’ di Hall KH Abdurrahman Wahid Universitas Islam Malang (Unisma), Senin (23/10/2023).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Direktur Human Capital PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Agus Winardono sebagai narasumber.
Serta puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Malang Raya sebagai peserta.
Rektor Unisma Prof Dr H Maskuri MSi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada OJK yang telah menggalakkan berbagai literasi keuangan, termasuk OJK Mengajar.
“Bisa jadi tidak setiap daerah dikunjungi, tapi hari ini dilaksanakan di Malang Raya, khususnya di Unisma,” tuturnya.
Dengan banyaknya mahasiswa yang hadir dari berbagai latar belakang jurusan, ia berharap OJK Mengajar bisa menjadi momentum untuk mencerahkan generasi muda terhadap praktik jasa keuangan dan wawasan global di sektor jasa keuangan.
“Semoga pertemuan hari ini, kita tercerahkan terkait peran dan fungsi OJK dalam pengawasan keuangan nasional,” tukasnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara memaparkan sejarah OJK yang baru berusia 12 tahun. Mulanya, tahun 98 ada krisis besar, berawal dari pasar keuangan lantas menjalar ke sektor keuangan. Banyak bank dan perusahaan berjatuhan.
“Kurs rupiah dari Rp 2 ribu menjadi Rp 17 ribu. Suku bunga harus dinaikkan untuk menjaga nilai tukar rupiah mugkin surat BI naik sampai 70 persen dalam rangka menjaga stabilitas,” tuturnya.
Singkatnya, OJK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Lantas, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015
“Jadi tahun 1998, 1999, itu ada UU membentuk otoritas yang memisahkan otoritas pengawasan. Kemudian 2011 baru ada UU OJK yang membentuk dipisahkannya otoritas sektor jasa keuangan otoritas moneter dan ororitas fiskal atau Kementerian Keuangan. Waktu itu pengawasan perbankam ada di BI di kemduian 2014, awal otoritas perbankan dipisah ke OJK. Jadi supaya tahu kenapa baru umur 12 tahun,” bebernya.
Pada kesempatan ini, ia turut memaparkan arah kebijakan pengembangan SDM sektor jasa keuangan melalui Cetak Biru. Cetak Biru ini berperan sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan terkini.
“Tentu masing-masing sektor jasa keuangan punya perencanaan sendiri-sendiri, nah kita memberikan guidance,“ sambungnya.
Perihal SDM, lanjutnya, Unisma dapat turut merancang pelatihan bagi mahasiswa khususnya, agar dapat mengikuti sertifikasi dan terus belajar.
“Kalau OJK, kami pengawas, pasti nantinya dididik menjadi pengawas, pengawas asuransi pasar modal perbankan, lembaga pembiayaan, kami mengatur, membuat aturan maka harus ngerti soal sektornya. Kami melindungi berbagai sektor jasa keuangan, termasuk kripto dan P2P atau pinjol. Kami juga terus belajar,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : Feni Yusnia
editor: jatmiko