MALANG – Kawasan bantaran sungai Brantas dari daerah Oro-oro Dowo hingga Jodipan merupakan daerah rawan longsor. Apalagi curah hujan masih sangat tinggi di Kota Malang.
Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan menuturkan, ancaman longsor berpotensi terjadi di seluruh sempadan sungai di Kota Malang. Seperti sungai Brantas, Bango, Amprong hingga sungai Metro.
Menurut Raymond, dalam beberapa waktu ke depan, hujan intensitas tinggi masih terus mengguyur Malang. Oleh karena itu Perum Jasa Tirta (PJT) I mengimbau masyarakat yang tinggal di sempadan 4 sungai besar di Kota Malang untuk selalu waspada. Sebab, bencana longsor masih terus mengintai.
Tercatat telah terjadi 22 kejadian longsor di Kota Malang yang seluruhnya terjadi pada sempadan sungai. Sebut saja kejadian longsor terakhir pada 18 Januari 2021 lalu di Jalan Sadang, Kecamatan Bunulrejo, Kota Malang yang bahkan memakan korban jiwa 1 orang.

“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur bermukim di sana, maka perlu meningkatkan kewaspadaan. Jika rumah sudah mulai ada retakan, itu mengindikasikan adanya pergerakan tanah dan rawan longsor,” terangnya.
Hal ini, kata Raymond, mengingat tentang kondisi geografis dan geologi Kota Malang yang berada di lokasi perbukitan. Sebagian besar tanahnya terbentuk dari hasil pelapukan material erupsi di masa silam. Sehingga tanahnya relatif mudah erosi.
”Tanah mudah longsor pada saat jenuh apalagi sudah terbebani aktivitas manusia di atasnya,” jelasnya.
Dari catatan PJT I, debit terbesar Sungai Brantas di Kota Malang 1.580 m3/detik terjadi pada Desember 2007. Debit yang terpantau pada saat terjadi hujan dengan ketebalan 70 mm dalam satu jam pada tanggal 18 Januari, ternyata masih di kisaran 200 m3/detik. Sementara, elevasi Kota Malang sekitar 380-400 mdpl, sedangkan dasar sungai berada di 360-370 mdpl.
“Setidaknya, ada perbedaan elevasi 10 meter antara permukaan tanah di kota dengan dasar sungai di sekelilingnya. Artinya, masih ada perbedaan yang cukup untuk mengalirkan air dari drainase ke sungai,” ungkapnya.
Namun kata dia, salah satu masalah yang kerap terjadi di Kota Malang pada saat durasi hujan cukup lama adalah, tingginya genangan, karena fungsi drainase yang tidak mampu mengalirkan air dengan lancar. Selain itu, saluran irigasi di beberapa tempat di sekitar Kota Malang juga beralih fungsi menjadi saluran drainase.
Raymond juga mengimbau warga yang akan membeli rumah, maupun apartemen di kawasan sempadan atau dekat sungai juga perlu mempertimbangkan kembali.
“Pastikan jaminan keamanan yang menjadi kewajiban developer atau pengelola apartemen itu tersedia,” imbaunya.
Sementara itu Kepala Pusat Studi Kebumian dan Mitigasi Bencana Universitas Brawijaya, Adi Susilo mengatakan, sempadan bukan hak manusia, karena merupakan ruang yang menjadi haknya sungai. Tentu, pemanfaatan sempadan sebagai pemukiman, hotel atau apartemen juga menjadi daerah rawan longsor.
Menurut Adi Susilo, sebelum melakukan pembangunan, umumnya ada pengurukan tanah yang sifatnya rentan longsor karena tidak padat.
“Untuk itu, harus mematuhi aturan batas sempadan, dan perlu memperhatikan kearifan lokal . Perlu mewasdai Warning dari alam agar bisa menghindari bencana,” jelasnya.
Selain itu, Adi mengingatkan pentingnya koordinasi antar instansi, agar ada langkah yang sinergis dalam penanganan bencana di sempadan sungai.
“Masyarakat yang menggunakan sempadan tetap mendapat aliran listrik dari PLN. Jika memang daerah terlarang untuk bangunan, seharusnya izin tidak keluar. Sehingga, tidak memberikan proses pemasangan listrik,” pungkasnya.