Malang, Tugumalang.id – Pasangan sejoli tertangkap basah bercumbu mesra di tampat umum, yakni di kursi taman Alun Alun Merdeka, Kota Malang pada Senin (18/11/2024). Berkat aduan cepat masyarakat, petugas Satpol PP Kota Malang langsung menciduk sejoli itu.
Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sejoli itu bermesraan di tempat umum hingga bercumbu. Padahal, sang perempuan masih mengenakan seragam sekolah. Sedangkan lelakinya berpakaian kemeja putih.
Baca Juga: Satpol PP Ciduk 2 Pasangan Mahasiswa Baru di Kota Malang, Terekam Ciuman, Ngaku Mau Fotokopi
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan bahwa tindakan tak senonoh sejoli itu pertama kali diadukan oleh masyarakat yang merasa jengkel.
“Warga sempat mengambil video aktivitas yang dilakukan sejoli itu dan mengadukannya ke media sosial. Satpol PP yang mendapat laporan langsung menerjunkan personel,” ucapnya.
Saat tiba di lokasi, petugas berhasil menemukan sojoli tersebut. Alhasil, kedua muda mudi itu diamankan dan digiring ke kantor Satpol PP Kota Malang.
“Mereka kami minta untuk menandatangani dan menyampaikan klarifikasi. Orang tua dari perempuannya juga sudah kami panggil,” ujarnya.
Selain meresahkan masyarakat, sejoli itu telah melanggar Perda Kota Malang No.8/2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
Baca Juga: Jam 12 Malam, Bermesraan di Kursi Taman atau Trotoar Kota Malang Bakal Disiram Air
Kini, kedua muda mudi itu disanksi untuk wajib lapor ke kantor Satpol PP Kota Malang. Setidaknya, selama sepekan ke depan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda untuk selalu menjaga norma dan etika di tempat umum. Hargai ruang publik sebagai milik bersama,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Redaktur: jatmiko