MALANG, Tugumalang – Setelah menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Senin (31/10/2022) dan Kejari Kota Batu pada Selasa (1/11/2022), Aremania kembali menggelar aksi damai. Kali ini aksi dilakukan di depan kantor Kejari Kabupaten Malang, Rabu (2/11/2022).
Selain menyuarakan aspirasi dan tuntutan, ratusan Aremania berbaju hitam juga menggelar doa bersama. Doa ini tak hanya ditujukan pada korban Tragedi Kanjuruhan, tetapi juga untuk para tim pendamping hukum dan semua pihak yang membantu memperjuangkan keadilan.

Di dalam aksi tersebut, Aremania menyerukan tiga tuntutan, yakni pengembalian berkas kasus Tragedi Kanjuruhan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Polda Jawa Timur, penambahan pasal 338 dan 340 pada kasus Tragedi Kanjuruhan, dan penambahan tersangka, termasuk petugas yang menembakkan gas air mata.
Aksi damai Aremania direspon langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti. Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Kabupaten Malang mendengar dan akan meneruskan aspirasi Aremania.
“Kami selaku penegak hukum Insya Allah akan memegang amanah dengan baik dan kami akan menyampaikan aspirasi teman-teman Aremania terkait dengan proses penanganan perkara,” kata Diah.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kejati Jawa Timur dan menyampaikan bahwa berkas perkara belum lengkap dan ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi.
“Saran-saran dari teman-teman serta masukan juga akan kami sampaikan sebagai petunjuk kepada penyidik agar proses pemberkasan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko