Tugumalang.id – Aksi Aremania menuntut keadilan atas korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 masih terus bergulir. Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu yang dimintai tanggung jawab. Aremania meluruk kantor Kejari Batu pada Selasa (1/11/2022).
Tuntutan massa Aremania masih sama dengan aksi sebelumnya di Kantor Kejari Kota Malang pada Senin (31/10/2022). Namun hasilnya berbeda dan cukup menggembirakan.
Hal ini disampaikan langsung Kejari Kota Batu, Agus Rujito usai didesak untuk menghubungi pihak Kejati saat itu juga. Disaksikan perwakilan termasuk Anto Baret, pihak Kejati Jatim menyampaikan bahwa berkas perkara yang dimaksud sudah ditetapkan berstatus P18. Artinya, berkas perkara itu tidak diterima.

“Tadi saya langsung hubungi rekan di Kejati Jatim. Informasinya bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P18,” ungkap Agus di hadapan ratusan Aremania.
Dengan begitu, setelah berkas perkara dinyatakan P18, pihaknya berjanji untuk membantu melakukan pemantauan. “Kalau ada Aremania yang ingin tahu, jangan sungkan-sungkan ke sini karena itu adalah informasi publik,” tegasnya.

Aremania yang diwakili tokoh sesepuh Anto Baret menegaskan agar petinggi hukum dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Ada 135 korban jiwa yang melayang akibat tembakan gas air mata. Ia mewanti-wanti agar penegak hukum bergerak sesuai hati nurani.
“Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum luntur. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli,” tegasnya.

Pada prinsipnya, Arema ingin penegakan hukum kepada tersangka penembakan gas air mata ditambah Pasal 338 dan 340 KUHP yaitu dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. “Kami hanya ingin keadilan, seadil-adilnya. Untuk para korban. Kalau hukum mengkhianati kami, jangan salahkan jika kami juga tidak menganggap hukum itu ada,” tegasnya.
Sejauh ini tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A