MALANG – Kendati menjadi momen yang ditunggu-tunggu, namun masyarakat Kota Malang harus kembali menahan keinginan untuk menggelar tradisi takbir keliling jelang malam perayaan Idul Fitri 1442 H.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji dalam Surat Edaran (SE) no 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19.
“Kegiatan takbir keliling jelang Idul Fitri dilarang,” katanya
Ya, dalam SE tersebut dikatakan bahwa masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling dengan jalan kali ataupun menggunakan kendaraan. Namun, diperkenankan melakukan takbir di masjid atau musholla menggunakan pengeras suara. Tentunya dengan jumlah orang terbatas.
Tak sampai disitu, masyarakat juga tidak diperkenankan menyalakan petasan sebagai perayaan malam Idul Fitri 1442 H.
“Segala aktivitas yang mengundang keramaian untuk ditiadakan, mengantisipasi adanya penyebaran COVID-19, ” tambah Sutiaji
Oleh karenanya , Sutiaji menghimbau kepada masing-masing wilayah di tingkat RT dan RW agar memperketat pengawasan dan penjagaan lingkungan agar setiap kegiatan yang memicu kerumunan dapat dicegah guna mencegah penyeberangan COVID-19.
“Saya sampaikan kepada pak Camat dan pak Lurah untuk di breakdown ke seluruh RT dan RW agar menjngkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling di lingkungannya,” tutupnya.