Malang – Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah menjadi perhatian semua pihak. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang menyarankan anggotanya untuk aktif mengembangkan inovasi sebagai antisipasi dampak kebijakan efisiensi.
Inpres Nomor 1 tahun 2025 telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi anggaran. Salah satunya dengan mengurangi belanja sewa gedung. Diketahui, pemerintah juga kerap melangsungkan program program kegiatan dengan menyewa hall convention perhotelan.
Menyikapi kebijakan efisiensi itu, Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki menyarankan pelaku usaha perhotelan yang memiliki hall convention untuk lebih inovatif dalam menggaet pelanggan di luar pemerintahan.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas Dikurangi, Efek Domino PHK di Kota Batu Membayangi
Terlebih menurutnya, konsumen penyewa convention hall hotel untuk kegiatan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibitions (MICE) tidak hanya dari kalangan pemerintah, tapi juga dari pihak pihak swasta atau masyarakat umum.
“Artinya, kami tidak hanya mengandalkan dari pemerintah saja, tetapi juga dengan swasta, kegiatan pernikahan, dan lain lain,” kata Agoes.
Menurutnya, bisnis perhotelan di Kota Malang yang masuk dalam kategori pariwisata memang mayoritas pendapatannya masih berasal dari tamu kamar hotel. Okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Kota Malang pada Februari 2025 ini ada di angka 60-70 persen.
“Jadi masih menjual kamar hotel sebagai penunjang kegiatan wisatawan,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya juga telah menyampaikan informasi ke PHRI Jatim dan pusat terkait kondisi perhotelan di daerah, khususnya di Kota Malang.
Baca Juga: Brantas Praktik Prostitusi di Perhotelan Kota Malang, PHRI Bakal Kolaborasi dengan Satpol PP
“PHRI pusat juga sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk meninjau,” kata dia.
Secara garis besar, pihaknya tak mempersoalkan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Namun diharapkan, pemerintah juga menghadirkan solusi solusi nyata.
“Hal yang berkait dengan menumbuhkan perekonomian itu berhubungan karena kegiatan pariwisata itu memberikan efek bagi sektor usaha lainnya,” paparnya.
Sejauh ini kata dia, pengusaha perhotelan di Kota Malang belum terlalu terdampak secara signifikan atas penerapan kebijakan efisiensi yang membuat pemerintahan mengurangi kegiatan yang menyewa gedung.
“Efisiensi yang dilakukan pemerintah (pusat), sementara belum terasa karena masih ada kegiatan di hotel,” ujarnya.
Meski begitu, Agoes menyebut hingga saat ini masih ada beberapa agenda kepemerintahan yang diselenggarakan di beberapa hotel di Kota Malang.
“Itu mungkin menggunakan anggaran yang kemarin atau sudah memesan tempat sebelum ada kebijakan ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemkot Malang juga telah menerbitkan SE No.2/2025 tentang Efisiensi pelaksanaan APBD tahun 2025. Poin kedua dalam isi SE itu berbunyi ‘Membatasi belanja alat tulis kantor, percetakan, souvenir, sewa gedung, sewa kendaraan, sewa peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, pemeliharaan dan perawatan serta pengadaan peralatan dan mesin’.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko