MALANG – Angka pernikahan dibawah umur di Kabupaten Malang sejak 2020 ternyata masih tinggi. Terbukti dari data Pengadilan Agama (PA) Kepanjen, yang menunjukkan pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2020, ada 1.783 kasus dengan 1.726 kasus diputus.
Pada Januari 2021 ternyata angka tersebut tidak jauh menurun, yaitu 219 kasus yang masuk dengan 146 kasus sudah diputus. Tidak jauh berbeda pada Januari 2020 yang tercatat ada 234 kasus dengan 146 kasus diputus.
Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali mengatakan, jika penyebab tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Malang adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur usia minimal pernikahan.
“Pertama tren kenaikan dikarenakan Undang-undang yang dulu (UU Nomor 1 Tahun 1974) mengatur usia pernikahan pada perempuan minimal 16 tahun. Lalu tahun 2019 dirubah (UU Nomor 16 Tahun 2019) menjadi 19 tahun,” terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (21/02/2021).
“Tapi untuk putra baik undang-undang yang lama maupun yang baru tetap minimal usia 19 tahun,” sambungnya.
Hal ini membuat anak yang biasanya bisa menikah setelah lulus SMA menjadi terganjal karena usianya belum menyentuh 19 tahun.
“Sekarang putri tamat SMA itu sudah dewasa, tapi umurnya itu belum 19 tahun, kadang kurang 4 bulan/5 bulan. Sehingga yang ingin menikah tetap harus ke sini (PA Kabupaten Malang),” tuturnya.
“Hal ini yang membuat (pengajuan dispensasi kawin) meningkat,” lanjutnya.
Namun, berkat undang-undang baru ini membuat pernikahan dini yang disebabkan kasus hamil diluar nikah menjadi menurun di tahun 2020.
“Cuman bedanya dengan dulu kalau yang dibawah 16 tahun itu 50:50 sama kasus misalnya kecelakaan (hamil diluar nikah). Tapi saat dinaikkan menjadi 19 tahun jadi tetap banyak yang baik-baik yang prosesnya normatif, atau tidak pacaran tapi dijodohkan orang tua,” jelasnya.
Kendati demikian, tetap anak-anak yang menikah dengan usia dibawah 19 tahun baik karena hamil diluar nikah atau bukan harus datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
“Sekarang yang berusia dibawah 19 tahun, baik kecelakaan atau tidak wajib ke sini,” pungkasnya.