MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan menggelontorkan dana sebesar Rp 23 miliar untuk insentif guru ngaji di Kabupaten Malang pada tahun 2024. Rinciannya, Pemkab Malang menganggarkan Rp 15,6 miliar dan Pemprov Jatim menganggarkan Rp 8 miliar.
Hal ini diungkapkan Bupati Malang, Sanusi usai kegiatan pembinaan dan sosialisasi kebijakan Pemkab Malang terhadap eksistensi guru ngaji/TPQ di Masjid Taufiqiyah, Desa Bakalan, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (10/12/2023). Menurut Sanusi, insentif bagi guru ngaji ini akan terus diberikan setiap tahunnya selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih mencukupi.
“Insentif guru ngaji terus kami berikan selama anggaran APBD kami cukup. Kami akan ajukan lagi ke DPRD Kabupaten Malang,” kata Sanusi.
Setiap orang guru ngajinya nantinya akan mendapatkan Rp 1,2 juta per tahun. Sanusi tak menampik adanya kemungkinan jumlah insentif akan meningkat seiring dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Kepedulian Wali Kota Malang Kepada Penghafal Al-Qur’an, Gelontor Insentif Rp 1 Juta Per Bulan
“Nanti PAD semakin naik, akan kami tambahi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa insentif tak dibagikan secara menyeluruh dalam waktu satu tahun. Karena banyaknya jumlah guru ngaji di Kabupaten Malang, setiap guru akan mendapat insentif dua tahun sekali.
“Karena banyaknya guru, sehingga bergantian. Setahun dapat, setahun nggak dapat,” kata Sanusi.
Baca Juga: Bupati Malang Serahkan Penghargaan pada 5 Pengusul Hari Santri Nasional
Guru ngaji yang mendapat insentif ini adalah mereka yang sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang. Insentif ini disalurkan melalui Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Malang yang nantinya akan bertugas melakukan distribusi.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko