Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Amnesty International: Sadis, 45 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Tertutup

Redaksi by Redaksi
November 3, 2022 3:26 pm
in Peristiwa
Situasi saat terjadi kisruh di stadion Kanjuruhan Malang.

Situasi panas terjadi di stadion Kanjuruhan Malang usai dibunyikan peluit panjang pertanda berakhirnya laga Arema FC vs Persebaya. Foto : Dani Kristian/Tugumalang.id

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi atas hasil investigasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Menurut dia, peristiwa tersebut sangat sadis.

Usman Hamid menyebut ada penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden tersebut. Itu tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun. Terlebih jika itu dilakukan di dalam stadion dengan luasan pintu terbatas.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

“Dalam waktu singkat, aparat keamanan meletuskan 45 tembakan gas air mata. Bahkan, di rentang waktu tersebut, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu 9 detik. Dan bahkan ini dilakukan di area terbatas di mana penonton terkurung. Sadis,” ungkapnya.

Amnesty Internasional mengingatkan meski dalam hal ini sudah ada hasil investigasi Komnas HAM, namun itu bukan akhir kasus ini. Pelanggaran HAM ini harus diselesaikan dengan seadil-adilnya. Dan itu merupakan tanggung jawab negara.

“Bawa semua pelaku, semua yang terlibat dan yang bertanggungjawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka juga harus dilakukan secara terbuka dan independen,” ujarnya.

“135 nyawa sangat tidak adil jika dijawab dengan sanksi ringan seperti mutasi atau pemecatan. Itu jauh dari keadilan. Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengemukakan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Disimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam insiden tersebut.

Paling brutal, Komnas HAM menemukan adanya penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian. Setidaknya ada 45 tembakan dengan rincian 27 tembakan terlihat dalam video sementara 18 lainnya terkonfirmasi dari suara tembakan di dalam stadion.

Tembakan Tanpa Koordinasi

Bahkan, Komnas HAM menyebut penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat. Bahwa penembakan itu dilakukan atas diskresi dari masing-masing pasukan.

Tembakan gas air mata diketahui terjadi mulai sekitar pukul 22.08.59 WIB. Dari detik ini hingga 22.09.08 WIB, pasukan Brimob tercatat 11 kali menembakkan gas air mata ke arah selatan lapangan Stadion Kanjuruhan.

Dipastikan juga bahwa pasukan yang menembakkan gas air mata di dalam stadion merupakan unsur gabungan dari personel Brimob dan Sabhara.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan bahwa Tragedi Kanjuruhan yang terjadi merupakan pelanggaran HAM akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak berasas keamanan dan keselamatan.

“Kami menemukan adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan,” terang Choirul Anam, Kamis (3/11/2022).

Menurut panduan HAM untuk aparat penegak hukum Amnesty International, yang disusun berdasarkan ‘UN Code of Conduct for Law Enforcement Officials’, menyebutkan bahwa gas air mata tergolong sebagai senjata yang kurang mematikan atau ‘less-lethal weapon’ yang menjadi alternatif dari penggunaan senjata api konvensional.

Meski demikian, apabila digunakan dalam konteks dan cara yang berlebihan, dampak ‘less-lethal weapon’ juga dapat mematikan. Secara umum, paparan gas air mata menyebabkan rasa terbakar dan memicu mata berair, batuk, rasa sesak di dada dan gangguan pernafasan serta iritasi kulit.

“Dalam banyak kasus, efek gas air mata mulai terasa dalam 10 hingga 20 menit. Efek gas air mata juga berbeda-beda ke tiap orang dan anak-anak, perempuan hamil dan lansia menjadi person yang rentan,” paparnya.

Jika terkontaminasi dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan sejumlah risiko kesehatan. Di berbagai negara gas air mata rentan disalahgunakan antara lain karena kurangnya pelatihan pihak kepolisian terkait penggunaannya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: Amnesty InternationalGas Air Matatragedi kanjuruhan

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Eksotika Wisata Paralayang di Pantai Modangan Kabupaten Malang

Eksotika Wisata Paralayang di Pantai Modangan Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.