Kamis, Juli 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Aksi Indonesia Gelap Depan DPRD Kota Malang, Begini Aturan dan Batasan Demonstrasi yang Benar

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2025 8:51 am
in News
Massa bersiap menuju ke gedung DPRD kota Malang dalam aksi Indonesia Gelap 2025 (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)

Massa bersiap menuju ke gedung DPRD kota Malang dalam aksi Indonesia Gelap 2025 (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aksi unjuk rasa Indonesia Gelap yang pertama kali digaungkan oleh BEM Seluruh Indonesia turut digelar di Kota Malang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Gerakan ini menarget kantor DPRD kota Malang untuk menyampaikan 5 tuntutan sebagai tujuan dari gerakan ini. Aksi ini lahir dari kekecewaan masyarakat khususnya mahasiswa terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo yang dinilai merugikan rakyat melalui pemotongan anggaran.

READ ALSO

Kelompok Homoseksual Sumbang Kasus HIV Baru di Kota Batu Tahun 2026

BPBD Kabupaten Malang Siap Hadapi Kemungkinan Erupsi Gunung Kelud

Aksi Indonesia Gelap merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat bagi rakyat. Namun, setiap aksi demonstrasi juga harus mematuhi aturan hukum agar terlaksana dengan tertib dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Lakukan Aksi Teatrikal Tiarap di Depan Gedung DPRD Kota Malang

Lantas, apakah aksi Indonesia Gelap di Malang telah memenuhi ketentuan yang berlaku? Artikel ini akan membahas regulasi demonstrasi di Indonesia serta batasan yang harus dipatuhi dalam aksi tersebut.

Sebelumnya, perlu kita tahu bahwa kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diperbolehkan dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Peraturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi pembakaran di depan gerbang kantor DPRD Kota Malang (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)
Aksi pembakaran di depan gerbang kantor DPRD Kota Malang (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum diperbolehkan selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Lakukan Aksi Teatrikal Tiarap di Depan Gedung DPRD Kota Malang

Adapun peraturan yang berlaku sesuai Undang-Undang guna terlaksananya kegiatan yang tertib adalah sebagai berikut:

1. Pemberitahuan ke kepolisian. Penyelenggara wajib memberi tahu kepolisian setidaknya 24 jam sebelum aksi dengan mencantumkan waktu, tempat, dan jumlah peserta.

2. Waktu dan lokasi. Demonstrasi hanya diperbolehkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 dan tidak boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti objek vital nasional dan kawasan tertentu yang dilarang oleh hukum.

3. Larangan dan kewajiban. Peserta aksi dilarang membawa senjata, merusak fasilitas umum, atau melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban.

4. Tanggung jawab. Penyelenggara bertanggung jawab atas jalannya aksi agar tetap damai dan tertib. Jika terjadi pelanggaran, aparat berwenang dapat membubarkan aksi sesuai prosedur hukum.

Aksi Indonesia Gelap di Kota Malang sendiri yang disuarakan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi berupa 5 tuntutan.

Isi dari 5 tuntutan ini adalah penolakan izin kelola tambang bagi kampus, tunjangan dosen dan pendidik tanpa hambatan, evaluasi makan bergizi gratis, dan berhenti membuat kebijakan publik yang merugikan rakyat dan tidak berbasis riset ilmiah.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Hailatun Nada Salsabila (Magang)

Editor: Herlianto. A

Tags: Aksi Indonesia Gelapaksi unjuk rasaDemonstrasiIndonesia Gelap 2025Indonesia Gelap Malang

Related Posts

1465a067 D08c 420d 9740 857d4b6871c6
News

Kelompok Homoseksual Sumbang Kasus HIV Baru di Kota Batu Tahun 2026

Kamis, 9 Jul 2026
BPBD Kabupaten Malang Siap Hadapi Kemungkinan Erupsi Gunung Kelud
News

BPBD Kabupaten Malang Siap Hadapi Kemungkinan Erupsi Gunung Kelud

Kamis, 9 Jul 2026
PJT I Gaungkan Edukasi Penyelamatan Sumber Daya Air Lewat Selorejo Run Challenge 2026, Catat Jadwalnya!
News

PJT I Gaungkan Edukasi Penyelamatan Sumber Daya Air Lewat Selorejo Run Challenge 2026, Catat Jadwalnya!

Kamis, 9 Jul 2026
Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting
News

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kamis, 9 Jul 2026
Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek
News

Kebakaran Rumah di Pakisaji Malang Diduga Berawal dari Anak Bermain Korek

Kamis, 9 Jul 2026
Ka Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara
News

Kepala Dinkes Kabupaten Malang Bantah Korupsi Pengadaan Ambulans, Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Polisi berbaris melakukan apel sebelum acara unjuk rasa depan DPRD Kota Malang. (Foto: Keshia Putri Susetyo/Magang)

Unjuk Rasa depan DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Seharusnya Polisi Tangani Aksi Demonstrasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.