Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Aksi Indonesia Gelap Depan DPRD Kota Malang, Begini Aturan dan Batasan Demonstrasi yang Benar

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2025 8:51 am
in News
Massa bersiap menuju ke gedung DPRD kota Malang dalam aksi Indonesia Gelap 2025 (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)

Massa bersiap menuju ke gedung DPRD kota Malang dalam aksi Indonesia Gelap 2025 (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aksi unjuk rasa Indonesia Gelap yang pertama kali digaungkan oleh BEM Seluruh Indonesia turut digelar di Kota Malang pada Selasa, 18 Februari 2025.

Gerakan ini menarget kantor DPRD kota Malang untuk menyampaikan 5 tuntutan sebagai tujuan dari gerakan ini. Aksi ini lahir dari kekecewaan masyarakat khususnya mahasiswa terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo yang dinilai merugikan rakyat melalui pemotongan anggaran.

READ ALSO

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Aksi Indonesia Gelap merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat bagi rakyat. Namun, setiap aksi demonstrasi juga harus mematuhi aturan hukum agar terlaksana dengan tertib dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Lakukan Aksi Teatrikal Tiarap di Depan Gedung DPRD Kota Malang

Lantas, apakah aksi Indonesia Gelap di Malang telah memenuhi ketentuan yang berlaku? Artikel ini akan membahas regulasi demonstrasi di Indonesia serta batasan yang harus dipatuhi dalam aksi tersebut.

Sebelumnya, perlu kita tahu bahwa kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diperbolehkan dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Peraturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi pembakaran di depan gerbang kantor DPRD Kota Malang (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)
Aksi pembakaran di depan gerbang kantor DPRD Kota Malang (Foto: Muhammad Veri Adrianto I/Magang)

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum diperbolehkan selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Lakukan Aksi Teatrikal Tiarap di Depan Gedung DPRD Kota Malang

Adapun peraturan yang berlaku sesuai Undang-Undang guna terlaksananya kegiatan yang tertib adalah sebagai berikut:

1. Pemberitahuan ke kepolisian. Penyelenggara wajib memberi tahu kepolisian setidaknya 24 jam sebelum aksi dengan mencantumkan waktu, tempat, dan jumlah peserta.

2. Waktu dan lokasi. Demonstrasi hanya diperbolehkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 dan tidak boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti objek vital nasional dan kawasan tertentu yang dilarang oleh hukum.

3. Larangan dan kewajiban. Peserta aksi dilarang membawa senjata, merusak fasilitas umum, atau melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban.

4. Tanggung jawab. Penyelenggara bertanggung jawab atas jalannya aksi agar tetap damai dan tertib. Jika terjadi pelanggaran, aparat berwenang dapat membubarkan aksi sesuai prosedur hukum.

Aksi Indonesia Gelap di Kota Malang sendiri yang disuarakan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi berupa 5 tuntutan.

Isi dari 5 tuntutan ini adalah penolakan izin kelola tambang bagi kampus, tunjangan dosen dan pendidik tanpa hambatan, evaluasi makan bergizi gratis, dan berhenti membuat kebijakan publik yang merugikan rakyat dan tidak berbasis riset ilmiah.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Hailatun Nada Salsabila (Magang)

Editor: Herlianto. A

Tags: Aksi Indonesia Gelapaksi unjuk rasaDemonstrasiIndonesia Gelap 2025Indonesia Gelap Malang

Related Posts

Seleksi Sekda Kota Batu
News

Ketua DPRD Tegaskan Seleksi Sekda Kota Batu Harus Transparan dan Profesional

Jumat, 29 Mei 2026
penataan simpang empat patih
News

Atasi Kemacetan dan Jalan Rusak, Pemkot Batu Kebut Penataan Simpang Empat Patih

Jumat, 29 Mei 2026
Ilustrasi kendaraan melintasi Gerbang Tol Singosari. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

164.081 Kendaraan Keluar Masuk Tol Pandaan-Malang Selama Libur Iduladha

Jumat, 29 Mei 2026
Penyembelihan hewan kurban dari keluarga Yanuar Maulana dan Surya Burhanuddin. Foto: dok.
News

Diaspora yang Sukses di Petronas Malaysia Berbagi Hewan Qurban di Desa Kalipare Kabupaten Malang

Jumat, 29 Mei 2026
Prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang pada hari Jumat, 29 Mei 2026 diperkirakan dominan cerah. /Foto: Tugumalang.id/ Bagus Rachmad Saputra
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 29 Mei 2026: Dominan Cerah Sepanjang Hari

Jumat, 29 Mei 2026
Forum kajian KURMA PMII Kota Malang. Foto/dok
News

Faisol Fatawi Ajak Kader PMII Menjaga Adab dalam Dialektika Intelektual

Jumat, 29 Mei 2026
Next Post
Polisi berbaris melakukan apel sebelum acara unjuk rasa depan DPRD Kota Malang. (Foto: Keshia Putri Susetyo/Magang)

Unjuk Rasa depan DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Seharusnya Polisi Tangani Aksi Demonstrasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.