Tugumalang.id – Aksi unjuk rasa Indonesia Gelap yang pertama kali digaungkan oleh BEM Seluruh Indonesia turut digelar di Kota Malang pada Selasa, 18 Februari 2025.
Gerakan ini menarget kantor DPRD kota Malang untuk menyampaikan 5 tuntutan sebagai tujuan dari gerakan ini. Aksi ini lahir dari kekecewaan masyarakat khususnya mahasiswa terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo yang dinilai merugikan rakyat melalui pemotongan anggaran.
Aksi Indonesia Gelap merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat bagi rakyat. Namun, setiap aksi demonstrasi juga harus mematuhi aturan hukum agar terlaksana dengan tertib dan sesuai regulasi.
Baca Juga: Ribuan Demonstran Lakukan Aksi Teatrikal Tiarap di Depan Gedung DPRD Kota Malang
Lantas, apakah aksi Indonesia Gelap di Malang telah memenuhi ketentuan yang berlaku? Artikel ini akan membahas regulasi demonstrasi di Indonesia serta batasan yang harus dipatuhi dalam aksi tersebut.
Sebelumnya, perlu kita tahu bahwa kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang diperbolehkan dan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Peraturan mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum diperbolehkan selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ribuan Demonstran Lakukan Aksi Teatrikal Tiarap di Depan Gedung DPRD Kota Malang
Adapun peraturan yang berlaku sesuai Undang-Undang guna terlaksananya kegiatan yang tertib adalah sebagai berikut:
1. Pemberitahuan ke kepolisian. Penyelenggara wajib memberi tahu kepolisian setidaknya 24 jam sebelum aksi dengan mencantumkan waktu, tempat, dan jumlah peserta.
2. Waktu dan lokasi. Demonstrasi hanya diperbolehkan antara pukul 06.00 hingga 18.00 dan tidak boleh dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti objek vital nasional dan kawasan tertentu yang dilarang oleh hukum.
3. Larangan dan kewajiban. Peserta aksi dilarang membawa senjata, merusak fasilitas umum, atau melakukan tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban.
4. Tanggung jawab. Penyelenggara bertanggung jawab atas jalannya aksi agar tetap damai dan tertib. Jika terjadi pelanggaran, aparat berwenang dapat membubarkan aksi sesuai prosedur hukum.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Malang sendiri yang disuarakan dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi berupa 5 tuntutan.
Isi dari 5 tuntutan ini adalah penolakan izin kelola tambang bagi kampus, tunjangan dosen dan pendidik tanpa hambatan, evaluasi makan bergizi gratis, dan berhenti membuat kebijakan publik yang merugikan rakyat dan tidak berbasis riset ilmiah.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Hailatun Nada Salsabila (Magang)
Editor: Herlianto. A