Tugumalang.id – Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang masih mencapai 39,61 persen atau 162.536 peserta dari total 410.373 pekerja. Kini, BPJS Ketenagakerjaan Malang mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satunya melalui diskon iuran 50 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menjelaskan bahwa melalui kebijakan penyesuaian iuran yang diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, pekerja informal kini bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan potongan iuran atau diskon hingga 50 persen.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Dampingi Pekerja Barbershop Korban Kecelakaan Kerja
Pekerja informal yang dimaksut yakni kelompok rentan mulai dari pedagang keliling, penjual makanan, pelaku UMKM, penjahit, petani, tukang becak hingga pengemudi ojek online. Melalui diskon iuran hingga 50 persen itu, para pekerja informal hanya perlu membayar Rp 8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Semua pekerja informal atau PBU bisa dapat diskon 50 persen sampai 31 Desember 2026 ini. Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan masyarakat,” kata Zulkarnain, Kamis (25/6/2026).
Zulkarnain menjelaskan, pekerja informal merupakan mereka yang bekerja tanpa terikat perusahaan. Kelompok ini mencakup pedagang keliling, penjual makanan, pelaku UMKM, penjahit, petani, tukang becak, pengemudi ojek online dan kain sebagainya.
Baca Juga: Sinergi Media dan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Dorong Pemanfaatan BSU Lebih Maksimal
Menurutnya, tak ada batasan penghasilan untuk menjadi peserta program tersebut. Selama seseorang bekerja secara mandiri, maka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tarif iuran yang telah disubsidi pemerintah hingga akhir 2026.
Berdasarkan data per 24 Juni 2026, BPJS mencatat tingkat cakupan perlindungan pekerja atau UCJ di Kota Malang telah mencapai 39,61 persen atau setara 162.536 peserta dari total 410.373 pekerja.
Angka tersebut mendekati target UCJ Kota Malang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 41 persen berdasarkan RPJMD Kota Malang. Zulkarnain optimistis target tersebut dapat terlampaui berkat dukungan Pemerintah Kota Malang dan berbagai pihak.
“Target tahun ini 41 persen. Kami optimistis bisa melampaui target itu dengan dukungan Pemerintah Kota Malang dan seluruh stakeholder,” ungkapnya.
Realisasi penyaluran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang juga cukup fantastis. Selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Malang telah membayarkan klaim senilai Rp 218,84 miliar kepada 16.480 peserta. Klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp 177,44 miliar.
Zulkarnain juga mencontohkan kecil salah satu manfaat nyata yang diterima peserta pekerja informal. Seorang pelaku UMKM yang mengalami kecelakaan saat membeli bahan baku usahanya mendapat perawatan rumah sakit tanpa biaya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia juga berhak memperoleh santunan JKM sebesar Rp 42 juta. Bahkan juga biaya pendidikan bagi 2 anak ahli waris hingga lulus kuliah S1.
“Ini bentuk kehadiran BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat. Tentu kami ingin semakin banyak pekerja informal yang terlindungi,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


















