Tugumalang.id – Pengadilan Agama (PA) Malang Kelas 1A tercatat telah mengabulkan 4.215 perceraian di Kota Malang sepanjang pandemi COVID-19 melanda, tepatnya sejak Maret 2020.
Panitera PA Malang Kelas IA, Chafidz Syafiuddin menjelaskan bahwa ribuan kasus perceraian itu disebabkan oleh 13 faktor. Mulai zina, mabuk, kecanduan narkoba, judi, meninggalkan pasangan, dipidana, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat, perselisihan, kawin paksa, murtad, hingga ekonomi.
“Faktor perselisihan yang paling banyak menjadi penyebab perceraian di sini. Sepanjang pandemi ini ada 2.728 perselisihan yang menyebabkan perceraian,” ujarnya, pada Selasa (11/1/2022).
Dia juga menjelaskan bahwa faktor perekonomian menjadi penyebab tertinggi kedua yang mengakibatkan perceraian di Kota Malang. Tercatat ada 888 perceraian terjadi di Kota Malang akibat faktor ekonomi.
Kemudian faktor meninggalkan pasangan menyusul di posisi ketiga tertinggi yang menyebabkan terjadinya perceraian. Disebutkan, ada 543 perceraian terjadi akibat ditinggal pasangan.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa gugatan perceraian dari pihak istri mendominasi kasus perceraian ini. Gugatan perceraian dari istri mencapai angka 3.061 gugatan. “Pihak istri paling banyak yang melakukan gugatan dibandingkan pihak suami,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti