Tugumalang.id – Sebanyak 1.762 permohonan dispensasi kawin diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sepanjang tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 1.711 dispensasi kawin dikabulkan.
Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Malang, Widodo Suparjiyanto menyebutkan bahwa jumlah tersebut tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Sebelumnya juga selalu di atas angka 1.000,” ujarnya, pada Jumat (14/1/2022).
Meski begitu, kata dia, ada sedikit peningkatan jumlah permintaan dispensasi kawin sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa batas usia perempuan yang diizinkan untuk menikah adalah 19 tahun. Batas usia ini berubah dari yang sebelumnya adalah 16 tahun.
“Itu menyebabkan angka dispensasi kawin ini menjadi lebih banyak,” ungkap Widodo.
Penyebab tingginya dispensasi kawin ini adalah banyak anak-anak di pedesaan yang putus sekolah. Mereka kemudian memutuskan untuk menikah karena tidak punya aktivitas lain.
“Mereka tidak sekolah, terus bingung mau ngapain lagi. Akhirnya mereka menikah,” ujar Widodo.
Selain itu, hamil di luar nikah juga menjadi penyebab permintaan dispensasi kawin. “Kalau sudah hamil di luar nikah, ya kami harus beri dispensasi kawin,” ucap Widodo.
Dia juga menuturkan bahwa kebanyakan pemohon berasal dari wilayah Malang Selatan, namun tidak menyebutkan secara gamblang kecamatan mana yang memiliki pemohon terbanyak.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti