Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masih Ada 600 Kuota Bansos untuk Anak Yatim di Kabupaten Malang

Redaksi by Redaksi
April 18, 2024 2:37 pm
in Pemerintahan
Bupati Malang serahkan bansos ke anak yatim

Bupati Malang Sanusi saat memberikan bansos kepada anak yatim. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menganggarkan bantuan sosial sebesar Rp5 miliar untuk 5.000 anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Kabupaten Malang. Setiap anak berhak mendapatkan uang tunai senilai Rp1 juta.

Untuk saat ini, baru 4.400 anak yang datanya terverifikasi di Dinas Sosial. Sementara itu, 600 sisanya tetap akan disalurkan, namun menunggu pengajuan, pendataan, dan hasil verifikasi.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

“Kalau sekarang ada yang tidak ter-cover, mereka bisa mengajukan, sehingga nanti sisa 600 itu bisa tersalurkan,” ujar Bupati Malang, Sanusi, beberapa waktu lalu.

Pengajuan permohonan bantuan ini dilakukan di kantor desa yang kemudian akan diteruskan ke kantor kecamatan. Setelah itu, pengajuan akan disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang. Data pemohon akan diverifikasi dan dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Dianggarkan Rp5 Miliar, Bansos dari Bupati kepada Anak Yatim di Kabupaten Malang Meningkat dari Tahun Sebelumnya

“Nanti diverifikasi di Dinas Sosial dan dipadankan dengan DTKS supaya tidak ada yang double,” kata Sanusi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki mengatakan pemohon bantuan sosial ini harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah berusia maksimal 16 tahun, terdaftar di DTKS, tidak sedang menerima bantuan dari Kementerian Sosial RI, tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Penerima PKH tidak bisa mendapatkan bansos ini karena PKH itu juga termasuk biaya anak sekolah. Jadi biar merata dan semua dapat (bantuan),” kata Pantja.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 156 anak yatim dari empat desa yang mengajukan permohonan bantuan. Namun, baru 71 anak yang sudah terverifikasi DTKS. Pantja mengatakan batas waktu penyaluran bantuan sosial ini masih cukup lama, yakni Desember 2024.

Baca Juga: Dapat Bansos dari Bupati Malang, Anak Yatim di Wagir Bisa Beli Seragam Baru

“Targetnya sampai Desember 2024. Kerja sama kami dengan Kantor Pos sebagai penyalur bantuan itu sampai dengan Desember,” jelasnya.

Penyaluran bantuan sosial untuk anak yatim tahap pertama dengan 1.807 penerima telah rampung dilakukan. Di tahap kedua, rencananya bantuan akan disalurkan pada 2.593 anak yatim. Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Malang masih melakukan verifikasi terhadap data 2.593 anak yatim tersebut.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: anak yatimBansosBansos kabupaten malangPKHprogram keluarga harapan

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
pendidikan dokter spesialis

Ekslusif! Dokter di Malang Ungkap Tabir Kerasnya Pendidikan Dokter Spesialis yang Bikin Depresi Kerap Dibully Senior

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.