Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemkot Malang Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2024 5:17 pm
in News
Ilustrasi uang THR. (Foto/pixabay)

Ilustrasi uang THR. (Foto/pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang mendorong perusahaan untuk menyalurkan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja atau buruk sesuai ketentuan yang berlaku. Kini, Pemkot Malang melalui Disnaker-PMPTSP Kota Malang renencana bakal membuka posko pengaduan soal penyaluran THR.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Satyawan menyampaikan bahwa posko pengaduan THR akan dibuka mulai H-7 hingga H+7 lebaran 2024. Lokasinya di Block Office dan Mall Pelayanan Publik Pemkot Malang.

READ ALSO

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

“Posko ini untuk menerima laporan bagi pekerja yang perusahaannya tak memberikan THR,” kata Arif.

Baca Juga: 5 Thrifting Shop di Malang, Cocok Buat Penyuka Fashion dengan Harga Terjangkau

Berdasarkan SE Menaker RI No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib disalurkan oleh perusahaan kepada pekerja secara penuh dan paling lambat H-7 hari raya.

SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia itu juga menyebutkan bahwa penyaluran THR tak boleh dicicil.

Arif menyampaikan bahwa di Kota Malang terdapat ribuan perusahaan aktif. Pihaknya juga mengimbau seluruh perusahaan di Kota Malang untuk taat aturan.

“Kami imbau perusahaan jika juknis sudah ada, itu harus diikuti. Karena THR itu kewajiban dan hak pekerja,” tuturnya.

5 Merek Sepatu Bekas Paling Dicari, Ada Brand Kenamaan Asal Jerman

Dia juga menegaskan bahwa penyaluran THR bagi pekerja di Kota Malang tak boleh dicicil. Pihaknya juga berencana segera menyampaikan sosialisasi kepada perusahaan perusahaan yang ada di Kota Malang.

Pihaknya juga akan menampung dan menindaklanjuti aduan masyarakat soal penyaluran THR di posko pengaduan.

“Nanti akan kami sampaikan ke provinsi seandainya ada pelanggaran yang tidak memberikan kewajiban THR ke pekerja. Tentu sanksi nanti akan diputuskan provinsi,” ucapnya.

Berkaca pada lebaran tahun 2023, Arif menyampaikan bahwa saat itu tak ada satupun aduan masyarakat terkait pelanggaran penyaluran THR di posko pengaduan yang didirikan.

“Tahun lalu gak ada laporan soal THR. Mudah mudahan tahun ini juga gak ada masalah,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangpemkot malangPosko Pengaduan THRTHR

Related Posts

Stadion
News

Stadion Kanjuruhan Lolos Verifikasi, Arema FC Siap Tuntaskan Catatan Minor

Kamis, 16 Jul 2026
Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang
News

Libur Sekolah 2026 Dongkrak Wisata Kota Batu, Kunjungan Tembus 340.600 Orang

Rabu, 15 Jul 2026
Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia
News

Guru Besar UB: Heat Dome seperti di Eropa Sangat Sulit Terjadi di Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026
Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying
News

Wali Kota Batu Sidak MPLS, Pastikan Hari Ketiga Berjalan Aman dan Bebas Bullying

Rabu, 15 Jul 2026
Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 15 Juli 2026: Didominasi Cerah Berawan, Lowokwaru dalam Kondisi Udara Kabur

Rabu, 15 Jul 2026
29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa
News

29 SD Negeri di Kota Malang Kekurangan Siswa

Selasa, 14 Jul 2026
Next Post
Rumah korban yang menjadi lokasi penganiayaan dan pembunuhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kondisi Korban Penganiayaan di Pakis Stabil, Luka Lebam Mulai Kempes

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.