Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan meneguhkan komitmen tegasnya memberantas juru parkir atau jukir nakal. Komitmen itu diwujudkan dengan pemasangan plang bertuliskan ‘Ojo Lali Lur ! Njaluk Karcis Parkir’.
Arti plang ini kurang lebih mengingatkan kepada pengunjung untuk meminta karcis parkir. Jika tidak ada, jangan dibayar. Plang peringatan ini dipasang di area Alun-alun Kota Batu dan titik keramaian lainnya sejak sepekan menuju libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Keberadaan juru parkir atau jukir nakal di Kota Batu, Jawa Timur masih jadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Batu. Pasalnya, aduan tentang kelakukan jukir nakal seperti meminta uang parkir tanpa karcis masih sering ditemui.
Plt Kepala Dishub Kota Batu, Agoes Machmoedi ika jukir masih memaksa meminta uang parkir, pengendara bisa melaporkan lewat medsos Dishub atau Pemkot Batu atau melalui Hotline di 085150630523.
Baca Juga: Dishub Kota Batu Urai Kemacetan saat Libur Nataru dengan Skema One Way
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Agoes Machmoed menegaskan jika aturan parkir harus dengan karcis harus ditegakkan. Aturan ini agar wisatawan merasa nyaman. Selain itu, pendapatan daerah juga meningkat tanpa ada kebocoran.
“Kalau ada juru parkir yang tidak memberikan karcis parkir, jangan dibayar. Kalau jukir marah, jangan takut. Lapor ke kami saja, itu nanti urusannya akan beda,” jelas Agoes, Rabu (27/12/2023).
Agoes memaparkan dalam melaporkan ke Dishub sebaiknya pengendara dapat memfoto dan video jukir bermasalah tersebut. Atau paling tidak bisa mencatat nomor induk di rompi jukir.
Baca Juga: Ingat! Jukir Tanpa Karcis di Kota Batu Jangan Dibayar
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perparkiran di Kota Batu. Apalagi, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sampai saat ini masih jadi perhatian serius bagi Pemkot Batu karena tidak pernah mencapai target.
Diketahui, pendapatan retribusi dari parkir ini pada 2022 lalu hanya bisa menuntaskan realisasi Rp 1 miliar saja dari target Rp 10 miliar. Sementara pada 2023, Dishub Kota Batu baru merealisasikan Rp 850 juta dari target Rp 9,4 miliar.
“Karena dari sektor parkir ini juga pemerintah dapat meningkatkan PAD dan membangun daerah dengan baik. Artinya, kami akan melakukan pengawasan ketat, khususnya pada jukir-jukir nakal ini,” tegas Agoes.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy