Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pj Wali Kota Malang Ajak ASN Tegakkan Netralitas di Pemilu 2024

Redaksi by Redaksi
November 18, 2023 4:40 pm
in Pemerintahan
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Foto / dok Prokopim Setda Kota Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Menjelang hari kampanye Pemilu 2024, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meminta para ASN Kota Malang untuk menegakkan netralitas. Kurang dari 75 hari lagi tahapan kampanye Pemilu akan dimulai.

Di dalamnya akan muncul mobilisasi massa. Oleh karenanya, kepada semua pemangku daerah, termasuk para Penjabat Kepala Daerah berkomitmen kuat mewujudkan kondusifitas daerah.

READ ALSO

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Mendagri Tito Karniavan, menekankan untuk menghantarkan Pemilu yang damai. Hal itu disampaikan dalam pengarahan kepada Penjabat Kepala Daerah se Indonesia dalam rangka menjaga dan menjamin netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Apresiasi Kelurahan STBM di Wilayah Kota Malang

“Perlu saya stressing, dan mencatat masa jabatan Penjabat Kepala Daerah yang juga tidak sebentar, dengan kewenangan yang relatif lebih kuat; maka akan ada evaluasi secara berkala. Ini semata untuk memastikan sistem berjalan, maka dapat dilakukan pergantian sewaktu waktu. Satu di antaranya menghantarkan pemilu yang damai, netral dan sukses dalam penyelenggaraan,” ujarnya.

Mengacu pada Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, maka secara filosofi dan nilai tugas kepala daerah adalah memberikan ruang sekaligus penguatan demokrasi.

“Itu termanifestasi dengan membuka mekanisme pengusulan melalui jalur DPRD. Namun perlu saya ingatkan, sifatnya adalah usulan sehingga tanggung jawab saudara tetap ke Pemerintah Pusat. Karena proses dan penentuan secara langsung dari Tim Penilai Akhir Pusat yang langsung dimonitor Bapak Presiden,“ tegas Tito kepada segenap Penjabat KDH Se Indonesia.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada, Pj Wali Kota Malang Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah

Ditambahkannya, tugas paling utama dan penting dari Penjabat Kepala Daerah adalah mengisi kekosongan jabatan sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berlangsung dan ini adalah tugas dari Pusat.

“Saya tekankan karena ini penugasan Pusat maka yang akan jadi sorotan adalah Presiden, karena saudara sekalian langsung ditunjuk Presiden. Oleh karenanya saya wanti wanti, jalankan mandat dengan baik,” sambung Mendagri.

Terkait penyelenggaraan Pemilu, ia menekankan akan pentingnya menjaga netralitas. Lebih lebih pada semua penjabat KDH yang notabene bagian dari birokrat.

Menanggapi hal itu, Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya atas instruksi Mendagri.

“Tadi saya catat sekaligus saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya; saya minta untuk dijalankan dengan sebaik baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang, red) pun telah melakukan pakta integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya usai giat pengarahan.

Tambah dia, aturan terkait netralitas ASN tertuang dalam Keputusan Bersama Men PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Berkaitan hal tersebut, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya perintahkan, saya tegaskan, saya ajak untuk menegakkan prinsip prinsip netralitas,” tukasnya didampingi Ka.Bakesbang dan Kadiskominfo kota Malang.

Netralitas yang dimaksud, yakni :

1. Dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD
2. Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta Pemilu serta menggunakan atribut partai.
3. Dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan.
4. Dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
5. Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
6. Dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu.

Reporter : Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: ASNPemilu 2024PJ Wali Kota MalangWahyu Hidayat

Related Posts

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Pj Wali Kota Malang dalam Rakor Evaluasi 10 Program Pokok TP PKK Kota Malang.

Pj Wali Kota Malang Sebut TP PKK Miliki Peran Penting Entaskan Stunting

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.