Malang, tugumalang.id – Paylater menjadi model transaksi pembayaran yang mulai banyak dilirik masyarakat. Produk layanan pembiayaan bayar belakangan itu ternyata bisa terekam dalam BI cecking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Diketahui, saat ini lembaga jasa keuangan atau perbankan maupun lembaga jasa pembiayaan menggunakan BI cecking atau SLIK untuk memeriksa kesehatan keuangan nasabah sebelum menyalurkan jasa kreditnya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengungkapkan bahwa paylater sama halnya dengan hutang. Jasa talangan dana itu disediakan lembaga jasa keuangan formal untuk masyarakat.
“Paylater adalah model transaksi keuangan. Dimana, kita beli sekarang bayarnya nanti. Itu memang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memang terdaftar dan berizin,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah lembaga jasa keuangan hingga lembaga pembiayaan juga telah banyak yang menghadirkan produk paylater. Mereka menalangi dana berbagai pembayaran masyarakat yang kemudian masyarakat bisa menggantinya dengan sistem pembayaran mencicil.
“Namun yang perlu dicermati, ketika melakukan transaksi paylater itu kan seperti hutang. Transaksi itu akan terekam di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu namanya BI Cecking,” tuturnya.
Dikatakan, semua rekam jejak nasabah baik nunggak, telat atau lancar dalam melakukan pembayaran ke paylater akan tercatat di dalam SLIK atau BI cecking.
“Itu menjadi riwayat hutang kita di suatu lembaga keuangan. Kalau kita menunggak, maka akan memiliki trek record yang jelek di lembaga jasa keuangan,” kata dia.
“Sehingga ketika mau ngajukan KPR atau kredit lain di perbankan akan tertolak karena punya catatan kredit bermasalah. Meskipun jumlah hutangnya tidak terlalu besar. Misal Rp 50 ribu atau Rp 80 ribu,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya mengingatkan agar generasi muda maupun masyarakat umum pengguna jasa paylater untuk memperhatikan kepastian kelancaran pembayarannya.
“Jangan sampai generasi muda menggunakan paylater untuk hutang tapi tidak dibayar. Jangan merusak riwayat jangka panjang hanya karena hutang Rp 80 ribu yang tak dibayar,” tuturnya.
Dia juga berpesan kepada anak anak muda untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan pribadi sebelum memanfaatkan jasa transaksi paylater.
“Jadi pesan saya kalau mau menggunakan paylater, perhatikan kita mampu atau tidak bayarnya. Kemampuan bisa membayar harus jadi prioritas pertimbangan. Jadi kalau sudah menggunakan paylater ya harus membayar,” ujarnya.
“Karena kalau tidak membayar dia tidak akan bisa mendapat akses mendapat kredit dari lembaga jasa keuangan lain. Kalau dia pernah nunggak, lalu bisa melunasi. Itu tetap akan menjadi catatan dan pertimbangan bank lain untuk memberikan kredit,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko