Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dishub Ancam Tindak Jukir Tarik Tarif Sembarangan di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Mei 28, 2023 4:05 pm
in Peristiwa
tarif parkir

Karcis mobil yang diberikan ke pengendara motor di Kota Malang (dok. Warga)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengancam akan menindak tegas juru parkir (Jukir) yang menarik parkir dengan tarif sembarangan di Kota Malang. Salah satunya dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dari jukir tersebut.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa tarif normal parkir di Kota Malang untuk sepeda motor yakni Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu untuk mobil. Namun jika ada kegiatan insidentil seperti kegiatan Malang One Zero Nine di Kayutangan maka tarifnya parkir motor yakni Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu untuk mobil.

READ ALSO

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Jika jukir di Kota Malang menyalahi aturan itu atau mematok tarif yang lebih tinggi, Widjaja meminta masyarakat untuk melaporkan jukir itu ke Dishub Kota Malang.

“Foto saja orangnya (jukir), biar kami tindak. Siapa orangnya dan dimana lokasinya. Kami akan merahasiakan (identitas) yang melaporkan,” ucapnya, Minggu (28/5/2023).

Dia mengatakan akan segera menindaklanjuti jika ada masyarakat yang melaporkan. Pihaknya akan mendatangi lokasi parkir tersebut untuk memastikan jukir itu resmi atau tidak.

Jika yang bersangkutan jukir resmi, maka KTA jukir itu akan dicabut. Namun jika bukan jukir resmi, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau itu terbukti, kami akan ambil KTA nya. Kalau dia ternyata jukir tidak resmi ya akan kami laporkan ke kepolisian. Karena itukan semacam pungli,” tegasnya.

Menurutnya, di Kota Malang ada sekitar 4 ribu jukir resmi di 953 titik parkir yang ada di Kota Malang.

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ferry RD mengaku ditarik parkir dengan tarif Rp 5 ribu saat berkunjung di kegiatan Malang One Zero Nine di Kayutangan pada Minggu (28/5/2023) pagi. Padahal dia mengendarai sepeda motor.

Jika sesuai aturan, tarif parkir di kegiatan insidentil itu harusnya hanya Rp 3 ribu. Ferry mengaku mulanya memberikan uang Rp 2 ribu ke jukir namun ditolak dan diminta membayar Rp 5 ribu. Bahkan Ferry diberi karcis untuk mobil.

“Karcis yang diberikan itu untuk Mobil, bukan sepeda motor. Di karcis itu tulisannya Rp 3 ribu. Kalau mobil memang segitu, tapi saya menggunakan sepeda motor. Kata jukirnya setorannya naik kalau ada acara,” ungkap Ferry.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: dishub kota malangJuru ParkirTarif Parkir kota MalangTiket Parkir

Related Posts

Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf
Peristiwa

Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Genjot PAD Kota Batu

Dongkrak PAD, Pj Wali Kota Batu Bentuk TIm Percepatan Investasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.