Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Malang Buka Posko Pengaduan THR

Redaksi by Redaksi
April 7, 2023 1:22 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR. Foto: Unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan aturan.

Posko ini bisa diakses secara online melalui media sosial Disnaker Kabupaten Malang maupun secara offline di kantor Disnaker Kabupaten Malang yang berada di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB

Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong

Ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalam permen tersebut, disebutkan bahwa THR adalah hak setiap pekerja, bahkan pekerja yang baru bekerja selama satu bulan.

“Pekerja yang baru bekerja selama satu bulan sudah berhak mendapat THR dengan hitungan proporsional,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang, Dian Daru, saat ditemui belum lama ini.

Ia kemudian menjelaskan bahwa hitungan proporsional ini berarti karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturur-turut berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu bulan berhak mendapat THR dengan hitungan jumlah bulan ia bekerja dibagi 12 dikali dengan besaran gaji.

“Apabila baru bekerja satu bulan, berarti 1/12 dikali besaran gajinya,” ujar Dian.

Ia juga menegaskan bahwa semua pekerja berhak atas THR terlepas apa statusnya di perusahaan, baik pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). THR ini wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

“Kalau sampai batas tujuh hari sebelum hari raya belum dibayarkan, maka pekerja dapat mengadukan pada kami,” kata Dian.

Terkait sanksi yang diberikan, Dian mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Ia menyarankan perusahaan yang tidak mampu membayar THR karena alasan finansial, bisa terbuka kepada pekerja dan Disnaker.

“Kami lebih mengarahkan apabila memang ada faktor ketidakmampuan secara fnansial, sebaiknya ada kesepakaan dan keterbukaan. Alangkah baiknya itu disampaikan kepada kami,” pungkas Dian.

Sebagai informasi, saat ini terdapat sekitar 1.800 perusahaan di Kabupaten Malang yang wajib melapor pada Disnaker Kabupaten Malang bahwa mereka telah membayar THR kepada karyawannya. Dari 1.800 perusahaan tersebut, tercatat ada lebih dari 32 ribu pekerja yang berhak mendapatkan THR.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdisnakerkabupaten malangPosko Pengaduan THRTHR

Related Posts

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB

Minggu, 23 Agu 2026
Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong
Pemerintahan

Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong

Jumat, 21 Agu 2026
DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan APBD 2026
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan APBD 2026

Selasa, 18 Agu 2026
Bupati Malang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Pendopo Agung
Pemerintahan

Bupati Malang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Pendopo Agung

Senin, 17 Agu 2026
Konsep Otomatis
Pemerintahan

Wali Kota Kukuhkan 72 Paskibraka Kota Batu untuk Upacara HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026
Tekan Risiko Stunting, Program PASTI Bantu 620 Baduta di Kabupaten Malang Capai Gizi Normal
Pemerintahan

Tekan Risiko Stunting, Program PASTI Bantu 620 Baduta di Kabupaten Malang Capai Gizi Normal

Sabtu, 15 Agu 2026
Next Post
PT Pegadaian Optimalkan pelayanan dengan mobil keliling

PT Pegadaian Luncurkan 6 Mobil Keliling untuk Optimalkan pelayanan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.