Selasa, Oktober 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penagih Utang di Facebook Divonis 8 Bulan Percobaan

Redaksi by Redaksi
Maret 21, 2023 10:21 pm
in Hukum & Kriminal
Terdakwa kasus UU ITE, Dian Patria Arum Sari.

Terdakwa kasus UU ITE, Dian Patria Arum Sari. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Dian Patria Arum Sari, penagih utang di Facebook di Malang yang semat viral divonis delapan bulan percobaan.

Vonis yang dibacakan oleh hakim Amin Immanuel Bureni ini awalnya berupa penjara empat bulan. Namun ia kemudian menambahkan bahwa terdakwa hanya perlu melakukan percobaan selama delapan bulan.

READ ALSO

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Pembacaan vonis ini dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023) sore. Dijelaskan pula dalam pembacaan vonis, apabila terdakwa melakukan tindak pidana, maka keputusan tersebut bisa gugur.

Penasihat Hukum terdakwa, M Sholeh mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut sangat bijaksana, terutama karena lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

“Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta. Terlebih harus kena denda Rp 750 juta. Ini semua dikoreksi oleh hakim, tuntutan 2,5 tahun tidak sependapat, tapi di hukum empat bulan. Itupun percobaan delapan bulan,” kata Sholeh.

Ia menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan dan tak masuk di akal sehat. Menurutnya, vonis ini merupakan ‘tamparan’ hakim kepada jaksa yang menuntut kliennya dengan denda hingga Rp 750 juta.

“Menurut kami (tuntutan jaksa) di luar akal sehat. Orang ingin duitnya Rp25 juta kembali, kok malah di suruh mengembalikan duit Rp750 juta,” katanya.

Di samping itu, Sholeh juga memiliki catatan yang telah ia sampaikan kepada kliennya. Ia menilai bahwa apa yang dituliskan Dian di kolom komentar milik pelapor DS memang terlalu kasar. Ia juga mengatakan bahwa apa yang ditulis Dian tidak memiliki kaitan dengan kasus utang piutang antara Dian dan suami pelapor, B.

“Dia menulis hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalannya Dian dengan B. Kalau di lihat dari situ, maka unsur itu terpenuhi. Sejak awal saya kenal dia, menangani dia (sudah saya sampaikan),” imbuhnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniutangUU ITE

Related Posts

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Next Post
Pengambilan sumpah Dr Sudi Dul Aji MSi sebagai rektor baru Unikama.

Universitas PGRI Kanjuruhan Malang Resmi Melantik Rektor Baru

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.