Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Permudah Usaha dan Investasi, Pemkab Malang Usul Pencabutan Perda Bangunan Gedung

Redaksi by Redaksi
Maret 15, 2023 12:29 pm
in Pemerintahan
Rapat paripurna yang membahas usulan pencabutan Perda Bangunan Gedung dan perubahan tiga perda lainnya.

Rapat paripurna yang membahas usulan pencabutan Perda Bangunan Gedung dan perubahan tiga perda lainnya. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemkab Malang mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung untuk mempermudah izin mendirikan bangunan bagi masyarakat.

Hal ini berdasar pada diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Malang pada rapat paripurna, Selasa (14/3/2023).

Hadir dalam acara tersebut kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang dan juga camat se-Kabupaten Malang.

Di samping menyampaikan usul pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, Didik juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi. Kedua Perda ini berkaitan dengan izin dalam mendirikan bangunan.

“Untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya IMB menjadi PBG, maka perlu dilakukan perubahan (perda),” ujar Didik.

Ia berharap, pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif Kemudahan Investasi, bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kabupaten Malang.

“Ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan kemudahan investasi di lingkungan Pemkab Malang tepat sasaran dan tercapai pengutamaan investasi di Kabupaten Malang, serta tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Di samping dua usulan tersebut, Pemkab Malang juga mengusulkan perubahan 14 pasal dalam Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Usulan ini juga berdasar pada Perppu Cipta Kerja yang memiliki ketentuan atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan tingkat pusat. Perubahan terhadap pasal itu juga tetap mengedepankan asas otonomi daerah sekaligus memperhatikan perkembangan faktual yang ada di Kabupaten Malang,” imbuh Didik.

Perubahan lain yang diusulkan adalah terhadap 15 pasal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Usulan perubahan ini didasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Sebagai konsekuensi adanya perubahan kebijakam peraturan tersebut, Maka dasar legalitas (perda) dalam penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman perlu dilakukan perubahan,” ujar Didik.

Terkait usulan ini, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan mereka dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Rabu (15/3/2023) siang.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: investasimalangPemkab MalangPencabutan Perda Bangunan Gedung

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Nasi Kebuli menjadi menu signature yang tepat untuk waktu berbuka puasa selama bulan Ramadan di Royal Orchids Garden Hotel & Condominium.

Royal Orchids Garden Hotel Kota Batu Punya 80 Menu Ramadan Enak

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.