Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Kapal Tanker Muatan Aspal Karam, Gakkum KLHK Kirim Tim Tinjau Kerusakan Lingkungan

Redaksi by Redaksi
Maret 3, 2023 1:33 pm
in Peristiwa
Kondisi Kapal Tanker MT A bermuatan aspal yang kandas di Perairan Nias Utara.

Kondisi Kapal Tanker MT A bermuatan aspal yang kandas di Perairan Nias Utara. Foto/Dok. KLHK

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengirim tim untuk meninjau dampak kerusakan lingkungan akibat tumpahan aspal di Perairan Nias Utara.

Diketahui, Kapal Tanker MT A bermuatan aspal kandas usai mengalami kebocoran di Perairan wilayah Nias Utara pada 11 Februari 2023 lalu.

READ ALSO

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Berdasarkan rilis yang diterima Tigumalang.id pada Jumat (3/3/2023), Kapal Tanker MT A berbendera Gabon dengan 20 awak warga negara India ini memuat sekitar 1.900 ton aspal.

Kapal ini mengalami kebocoran pada badan kapal usai terhempas ombak. Kondisi kapal yang banyak terdapat karat membuat kebocoran kapal semakin menjadi.

Alhasil, tumpahan aspal meluber hingga radius 50 kilometer, bahkan menyentuh kawasan konservasi di Nias Utara. Hal ini menyebabkan nelayan setempat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencaharian utama.

Ditjen Gakkum melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, dan Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, bersama dengan Tim Ahli pada 25 Februari 2023 melakukan verifikasi di lokasi kandasnya kapal pengangkut aspal itu.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi sengketa lingkungan hidup ini merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.

Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan tahap klarifikasi dan tahap tahap selanjutnya yang meliputi tahap penghitungan kerugian dan negosiasi atau fasilitasi.

“Kami menilai penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan lebih efektif dalam penyelamatan kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak karena proses penyelesaiannya memakan waktu relatif lebih cepat dan dengan biaya lebih murah,” jelas Ragil.

Disebutkan, verifikasi ini dilakukan mulai sejak 25 Februari hingga 1 Maret 2023 oleh Tim Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup Gakkum KLHK bersama dengan Ahli Ekotoksikologi, Ahli Valuasi Ekonomi Sumber Daya Pesisir dan Laut, Ahli Terumbu Karang, Ahli Bioekologi Karang serta Ahli Oseanografi Terapan/Modeling.

Ahli tersebut bersifat independen untuk menilai terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menentukan bentuk dan besarnya kerugian lingkungan hidup atau masyarakat terdampak, serta tindakan pemulihan lingkungan yang harus dilakukan oleh MT A.

KLHK dalam hal ini Ditjen Gakkum, dalam melakukan hak gugat pemerintah berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, akan menuntut ganti kerugian lingkungan hidup yang didasarkan atas hasil penghitungan dari ahli valuasi. Termasuk tindakan pemulihan pesisir laut yang harus dilakukan oleh Pemilik Kapal Tanker MT A.

Selain itu, KLHK akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan akibat kerugian masyarakat atas dasar permintaan dari masyarakat terdampak. Kegiatan verifikasi ini dilakukan secara joint survey atau survei gabungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, serta pihak Kapal Tanker MT A.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa dampak pencemaran atau kerusakan ekosistem laut akan mengganggu kemampuan jasa ekosistem laut. Dikatakan, bahan pencemar yakni aspal berpotensi mengganggu kehidupan biota laut.

“Oleh karena itu, saya telah menginstruksikan tim untuk melakukan upaya penegakan hukum guna mewajibkan MT A mengembalikan kerugian lingkungan hidup dan melakukan pemulihan pesisir dan laut akibat tumpahan muatan Kapal Tanker MT A,” tegasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Gakkum KLHKKapalKapal TankerPerairan Nias UtaraTanker

Related Posts

Ekonomi hijau - Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang
Peristiwa

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Next Post
Para tukang ojek villa atau pramuwisata kerap berkumpul berjejer di gerbang kawasan Songgoriti. Pemandangan ini bukan hal asing dan bahkan menjadi ciri khas Songgoriti.

Adu Nasib Tukang Ojek Vila Songgoriti Bertahan dari Masa ke Masa

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.