Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecam Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk Penembak Gas Air Mata

Redaksi by Redaksi
Maret 2, 2023 4:56 pm
in Peristiwa
Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal pada Tragedi Kanjuruhan menangis saat jenazah anaknya akan dilakukan proses autopsi.

Devi Athok, ayah dari dua korban meninggal pada Tragedi Kanjuruhan menangis saat jenazah anaknya akan dilakukan proses autopsi. Foto: Rubianto

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengecam tuntutan hukuman 3 tahun bagi tersangka pelaku penembak gas air mata. Mereka berharap terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan tewasnya 135 orang suporter dan 600 lebih luka-luka.

Salah satu keluarga korban, Devi Athok, meminta hakim menggunakan hati nurani dalam memutus vonis hukuman bagi terdakwa. “Berkacalah pada sidang Sambo, hakim punya hati nurani dan berani,” tegas Devi Athok pada awak media, Kamis (2/3/2023).

READ ALSO

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Seperti diketahui, tiga terdakwa dari unsur kepolisian selaku penanggung jawab penembakan gas air mata dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tiga polisi itu adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Devi Athok, hukuman yang diberikan tidak sepadan dengan dampak luas yang diberikan. Jika begitu, pengadilan tidak mencerminkan keadilan sesuai tugas dan fungsinya.

“Tuntutan itu menurut saya terlalu ringan dan tidak adil bagi korban. Nyawa mereka sudah hilang dan tidak bisa dikembalikan. Kami hanya butuh keadilan,” ungkapnya.

Bahkan, tuntutan itu lebih ringan daripada dua terdakwa lain yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno yang dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.

“Mereka saja bisa lebih berat, masa eksekutor gas air mata yang jelas jadi biang kematian vonisnya lebih ringan. Itu sangat tidak adil. Kami sangat-sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Patut diduga ada permainan,” tegasnya.

Di sisi lain, upaya jalur hukum melalui laporan model B yang ditempuh di Polres Malang juga seolah digantung. Proses hukumnya masih dipersulit. Hingga saat ini, proses hukumnya masih mandek di pemeriksaan internal di jajaran polres saja.

“Mereka masih menyelidiki Kasi propam Polres Malang, Kapolres Kepanjen dan jajaran Polres Malang,” katanya.

Selain itu, informasinya juga terkesan tertutup. Ia patut menduga proses hukumnya memang sengaja dibelit-belit. “Ini kayak permainan. Apakah mereka tidak berani memproses pangkat di atasnya. Kami akan ke Jakarta membawa laporan model B ke Mabes Polri,” tegasnya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangBerita Malang TerkiniKanjuruhanKorban KanjuruhanSidang Tragedi Kanjuruhantragedi kanjuruhan

Related Posts

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan sambutan pada Kegiatan Perencanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Negeri se-Kota Malang (02/03/2023).

Wali Kota Malang Tekankan Perlunya Perencanaan Pendidikan agar Manajemen Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.