Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Buntut Demo Berujung Ricuh di Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2023 4:22 pm
in Peristiwa
Polresta Malang Kota mengungkap kasus pengrusakan di Kantor Arema FC.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus pengrusakan di Kantor Arema FC. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aksi massa di depan Kantor Arema FC yang berujung ricuh mengakibatkan kerusakan Kandang Singa dan korban luka pada Minggu (29/1/2023) siang. Kini, Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka dalam aksi demo tersebut.

Pada Minggu tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan 115 orang di Polresta Malang Kota. Namun 108 orang di antarnya dipulangkan karena tidak terbukti kasus kericuhan di Kandang Singa itu. Sementara penetapan 7 tersangka ini berdasarkan pendalaman polisi dari laporan pihak manajemen Arema FC pada hari Minggu (29/1/2023).

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Konferensi Pers pada Selasa (31/1/2023), menjelaskan bahwa mulanya sekelompok orang hendak melakukan aksi penyampaian pendapat. Namun, saat di tempat kejadian perkara (TKP), langsung melakukan serangkaian tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Kondisi Kantor Arema FC Porak Poranda Usai Digempur Aksi Massa

Dikatakan, sejumlah orang melakukan pelemparan bom asap, flare hingga batu ke arah pihak pengamanan Kantor Arema FC. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pihaknya menyatakan menetapkan 7 orang tersangka.

“Penyidik menetapkan 7 orang tersangka,” katanya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota pada Selasa (31/1/2023).

Para Tersangka dan Perannya

Menurutnya, 5 orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara atau 170 KUHP ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Mereka terlibat dalam pengrusakan dan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Kelima tersangka itu di antaranya:

1. AR (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot.

2. MF (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan melemparkan kantong plastik berisi cat ke Kantor Arema FC.

3. NM (21), warga Dampit, Kabupaten Malang yang berperan membawa bom asap dan pipa besi. Dia melakulan pemukulan kepada korban.

4. AC (24), warga Dampit, Kabupaten Malang yang melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban.

5. KA (22), warga Pakis, Kabupaten Malang yang melemparkan batu ke arah Kantor Arema FC.

Baca Juga: Aksi Massa di Kantor Arema FC Ricuh, Sejumlah Orang Bersimbah Darah

Kemudian 2 orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara. Atau Pasal 14 UU RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.

Keduanya yakni MFK (37), warga Dampit, Kabupaten Malang yang memimpin koordinasi lapangan saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas ke orang-orang yang melakukan aksi. Dan, AF (34), warga Pujon, Kabupaten Malang.

Barang Bukti

Dari penetapan 7 tersangka itu, Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai bendera hitam bergambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, tongkat besi, pecahan kaca, 41 batu, 13 bom smoke dan 3 flare.

Kemudian ada 2 cat semprot, 1 kantong plastik berisi cat merah, 7 kantong plastik cat hitam, sarung tangan bernoda darah, selembar kain bernoga darah, 3 pecahan tembok, 2 tangan manekin hitam rusak, 12 bendera hitam, 10 flayer dan 1 poster.

“Kami masih mendalami siapa dalang dari aksi (kerusuhan) ini. Karena aksi sebelumnya damai,” ujarnya.

“Motifnya juga masih kami dalami. Jadi ada pembagian tugas dalam aksi itu. Ada beberapa perintah membawa flare, bom asap, cat. Sehingga ini sudah terencana maka ini kami dalami,” imbuhnya.

Dia menyebutkan bahwa jumlah tersangka masih berpotensi untuk terus bertambah.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Polresta Malang Kota telah mengamankan total 115 orang pasca aksi massa berujung ricuh di Kantor Arema FC itu. Sebanyak 107 orang diamankan disekitar TKP.

“Tapi setelah didalami, 94 orang tidak terlibat sama sekali. Mereka sudah dipulangkan,” bebernya.

Sedangkan 13 orang lainnya masih dilakukan pendalaman lantaran mengikuti aksi. Namun perannya masih didalami. Mereka berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aksi AremaniaArema FAremaniaDemo RicuhHeadlinekandang singaKantor AremaKantor Arema Rusak

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Wakil Wali Kota Malang bersama jajaran pimpinan DPRD Kota Malang.

Wujudkan Kota Layak Anak, Pemkot Malang Beri Jawaban Terkait Ranperda di Paripurna

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.