Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dispensasi Nikah di Malang, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2023 4:16 pm
in Peristiwa
Ilustrasi pernikahan

Ilustrasi pernikahan. Foto/pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Agama Malang Kelas I A telah menangani 199 perkara dispensasi nikah sepanjang 2022. Pengadilan Agama mengungkap bahwa 99 persen pemohon dispensasi nikah itu karena calon mempelai hamil duluan.

Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Chafidz Syafiudin, melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Mochamad Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa 199 perkara dispensasi nikah itu berasal dari Kota Malang dan Kota Batu.

READ ALSO

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Dari 199 permohonan dispensasi nikah itu, sebanyak 190 permohonan dikabulkan. Sementara sisanya dicabut, digugurkan hingga ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan yang ada.

Jika dirinci, sebanyak 132 permohonan dispensasi nikah dari Kota Malang. Kemudian 61 permohonan dispensasi nikah dari Kota Batu dan 6 permohonan dari luar kota.

“Perkara dispensasi nikah yang ada di kami, 99 persen itu karena hamil di luar nikah,” ucapnya, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, calon mempelai harus mengajukan permohonan dispensasi nikah jika usianya di bawah 19 tahun.

“Jadi pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena memang kedua mempelai belum cukup umur,” jelasnya.

Atas aturan itu, 2 permohonan dispensasi nikah di luar akibat hamil duluan juga berhasil dicabut lantaran memang usia calon mempelai masih di bawah umur.

“Jadi saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dominasi pemohon dispensasi akibat hamil di luar nikah ini juga terjadi di 2021 lalu. Disebutkan, Pengadilan Agama Malang Kelas I A juga menangani 262 perkara dispensasi nikah yang mayoritas juga akibat hamil duluan.

Namun menurutnya, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Malang Kelas I A yang menangani kasus di Kota Malang dan Kota Batu tak sebanyak kasus di Kabupaten Malang.

Diketahui, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencapai angka 1.434 permohonan. Dari angka itu, sebanyak 1.393 permohonan telah dikabulkan.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: dispensasi nikahHamil DunluanHeadlinenikahPengadilan Agama Malangpernikahan di bawah umur

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Potongan rekaman CCTV saat pencuri berusaha merusak starter motor.

Terekam CCTV, Pencuri di Kota Malang Hanya Butuh 20 Detik Gondol Motor

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.