Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Terduga Penganiaya Santri An-Nur 2 Bululawang sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
Januari 10, 2023 7:07 pm
in Peristiwa
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan terduga penganiaya santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, RK (14), sebagai tersangka. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan dipanggil ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah menetapkan tersangka. Agenda selanjutnya adalah memanggil terlapor untuk diminta keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (10/1/2023).

READ ALSO

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Karena tersangka masih di bawah umur, maka akan diberlakukan prosedur sesuai dengan undang-undang tentang Peradilan Anak, yaitu diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak menjadi di luar peradilan. Tujuannya agar mendamaikan konflik antara korban dan ABH.

“Sebelumnya memang sudah mediasi. Tetapi dari pihak keluarga korban meminta kasus dilanjutkan. Dan tahapan setelah penetapan tersangka, memang harus ada diversi,” imbuhnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa RK diduga melakukan pemukulan terhadap DFA (12) yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan patah tulang hidung. Peristiwa tersebut terjadi di ruang kelas di lingkungan Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululalawang, Sabtu (26/11/2022) lalu.

Orangtua DFA melaporkan hal ini ke Polres Malang. Diversi telah dilakukan pada Senin (2/1/2023). Namun, orangtua korban ingin proses hukum terus berjalan.

Wahyu mengatakan bahwa diversi akan kembali dilakukan setelah penetapan tersangka sesuai dengan prosedur peradilan anak. Ia berencana akan mengundang orangtua kedua belah pihak dan beberapa instansi terkait untuk mengikuti diversi ini.

“Nantinya akan kami agendakan dengan mengundang beberapa pihak, seperti keluarga korban dan pelaku, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta pihak lainnya,” kata Wahyu.

Sementara itu, pihak An-Nur 2 Bululawang juga telah mengonfirmasi bahwa RK telah dikeluarkan dari pondok. Pertimbangannya adalah karena RK dianggap telah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan pondok yang berlaku.

“Artinya dengan pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan, tidak mampu untuk mendidiknya, karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami carikan pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, lebih baik lagi,” ujar Pengasuh Annur 2 Bululawang, KH Fathul Bari.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlinekabupaten malangPenganiayaan SantriPesantren An-Nur Bululawangsantri

Related Posts

Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf
Peristiwa

Mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Minta Maaf

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Ilustrasi seorang mahasiswa mencari informasi lowongan magang.

Tugu Media Group Buka Program Magang Batch VI, Yuk Buruan Daftar!

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.