Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Polisi Tetapkan Terduga Penganiaya Santri An-Nur 2 Bululawang sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
Selasa, 10 Jan 2023
in Peristiwa
Reading Time: 2 mins read
A A
Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan terduga penganiaya santri An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang, RK (14), sebagai tersangka. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan dipanggil ke Polres Malang untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah menetapkan tersangka. Agenda selanjutnya adalah memanggil terlapor untuk diminta keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (10/1/2023).

Karena tersangka masih di bawah umur, maka akan diberlakukan prosedur sesuai dengan undang-undang tentang Peradilan Anak, yaitu diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak menjadi di luar peradilan. Tujuannya agar mendamaikan konflik antara korban dan ABH.

“Sebelumnya memang sudah mediasi. Tetapi dari pihak keluarga korban meminta kasus dilanjutkan. Dan tahapan setelah penetapan tersangka, memang harus ada diversi,” imbuhnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa RK diduga melakukan pemukulan terhadap DFA (12) yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka dan patah tulang hidung. Peristiwa tersebut terjadi di ruang kelas di lingkungan Pondok Pesantren An-Nur 2 Bululalawang, Sabtu (26/11/2022) lalu.

Orangtua DFA melaporkan hal ini ke Polres Malang. Diversi telah dilakukan pada Senin (2/1/2023). Namun, orangtua korban ingin proses hukum terus berjalan.

Wahyu mengatakan bahwa diversi akan kembali dilakukan setelah penetapan tersangka sesuai dengan prosedur peradilan anak. Ia berencana akan mengundang orangtua kedua belah pihak dan beberapa instansi terkait untuk mengikuti diversi ini.

“Nantinya akan kami agendakan dengan mengundang beberapa pihak, seperti keluarga korban dan pelaku, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta pihak lainnya,” kata Wahyu.

Sementara itu, pihak An-Nur 2 Bululawang juga telah mengonfirmasi bahwa RK telah dikeluarkan dari pondok. Pertimbangannya adalah karena RK dianggap telah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan pondok yang berlaku.

“Artinya dengan pelanggaran seperti itu kami sudah angkat tangan, tidak mampu untuk mendidiknya, karena melanggar aturan berat. Kami arahkan, kami carikan pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, lebih baik lagi,” ujar Pengasuh Annur 2 Bululawang, KH Fathul Bari.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: Headlinekabupaten malangPenganiayaan SantriPesantren An-Nur Bululawangsantri
Previous Post

Plengsengan Sepanjang 30 Meter di Jalan Dieng Kota Malang Ambrol

Next Post

Tugu Media Group Buka Program Magang Batch VI, Yuk Buruan Daftar!

Next Post
Ilustrasi seorang mahasiswa mencari informasi lowongan magang.

Tugu Media Group Buka Program Magang Batch VI, Yuk Buruan Daftar!

BERITA POPULER

  • Kiai asal Sanan Kota Malang

    Mengenal KH Achmad Dachlan, Kiai Asal Sanan Kota Malang yang Hari Wafatnya Diperingati Tiga Hari Berturut-Turut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Warga Gagalkan Aksi Percobaan Bunuh Diri Remaja Putri di Jembatan Suhat Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berlari Bisa Berbahaya Bagi Diri, Begini 8 Tips Berlari yang Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Penampakan Wajah Baru Pasar Induk Among Tani Kota Batu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ach Nurholis Majid, Wisudawan Terbaik UMM Asal Pulau Terpencil Masalembu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group