Minggu, Oktober 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Menjawab Permasalahan Sumber Mata Air Pemkot dan Pemkab Malang di Penghujung Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
Desember 30, 2022 11:53 pm
in Pemerintahan
Perjanjian Kerja Sama antaran Pemkot Malang dan Pemkab Malang terkait sumber mata air

Wali Kota Malang dan Bupati Malang (tengah) bersama jajaran terkait sepakat menyelesaikan persoalan pemanfaatan sumber air. Foto / dok Pemkot Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang – Permasalahan sumber mata air antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kian tuntas di penghujung tahun 2022.

Penyelesaian problem krusial tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (30/12/22).

READ ALSO

Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi

TPS3R Desa Pesanggrahan Ditarget Aktif Akhir 2026, Layani Sampah 13 RW

Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan rasa syukur usai penandatangan kesepakatan itu. Tercapainya kesepakatan ini, kata dia, tidak lepas dari niat baik untuk menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak.

Wali Kota Malang bersama Bupati Malang saat melakukan penandatangan perjanjian kerjasama. Foto / dok Pemkot Malang

Sebab itu, ia optimisi ini akan menjadi kado di penghujung tahun sekaligus sebuah awal yang baik guna menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus kemajuan daerah bersama.

“Ini akan menjadi starting point kita. Sebuah awal, bukan akhir dan inshaallaah banyak ruang yang bisa kita kerjasamakan demi kebaikan Malang Raya kedepannya. Kalau niat baik sudah hadir, inshaallaah dimudahkan kedepannya,” tuturnya.

Secara khusus, pria berkacamata ini juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Malang, Sanusi yang disebutnya sebagai kakak. Baik secara organisasi pemerintahan maupun figur usia.

Suasana Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemkot dan Pemkab Malang di Surakarta. Foto / dok Pemkot Malang

Di samping itu, Sutiaji juga sangat mengapresiasi peran semua pihak yang telah bekerja keras dalam membahas setiap aspek perjanjian kerja sama.

“Seperti yang tadi disampaikan Pak Sanusi (Bupati Malang), hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Ini kita bangun bersama-sama. Goalnya (tujuan) bagaimana kita memartabatkan bangsa kita dan keadilan sosial bukan hanya cita dan asa, tapi nyata”, pungkasnya.

Diketahui, penandatangan PKS tersebut berisi tentang Pemanfaatan Sumber Air yang Terletak di Wilayah Kabupaten Malang. Perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Sedangakan pembaruan, akan dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.

Selain Sutiaji, pertemuan yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK tersebut turut dihadiri Bupati Malang Sanusi bersama jajaran perangkat daerah terkait. Tak terkecuali Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemkot dan Pemkab Malang di Surakarta. Foto / dok Pemkot Malang

Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, diantaranya telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air. Seperti, Sumberpitu dan Sumber Mata Air Wendit.

Selain itu, juga telah diatur nilai kontribusi pengusahaan untuk Sumber Mata Air Wendit dan untuk mata air Sumberpitu. Komponen beban pengusahaan sumber daya air yang mencakup pajak air permukaan, biaya jasa pengelolaan, maintenance, depresiasi, pengusahaan tanah dan klorinasi.

Termasuk, mengatur beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Hingga tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.

Lebih jauh, Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas meyakini kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati.

Maka, ia berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta.

“Hal ini menjadi kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang. Tentu saja dengan adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” tukas dia.

Tags: Bupati Malangmata air SumberpituPerumda Tugu Tirtasumber mata airSumber Mata Air Wenditwali kota malang

Related Posts

Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi
Advertorial

Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi

Sabtu, 3 Okt 2026
TPS3R - TPS3R Desa Pesanggrahan Ditarget Aktif Akhir 2026, Layani Sampah 13 RW
Pemerintahan

TPS3R Desa Pesanggrahan Ditarget Aktif Akhir 2026, Layani Sampah 13 RW

Jumat, 2 Okt 2026
Talkshow Pasar Hijau Bahas Ketahanan Pangan Kota Malang dan Urban Farming
Pemerintahan

Talkshow Pasar Hijau Bahas Ketahanan Pangan Kota Malang dan Urban Farming

Jumat, 2 Okt 2026
Pelantikan 176 ASN Kota Malang Ditunda, Wali Kota Mendadak ke Jakarta
Pemerintahan

Pelantikan 176 ASN Kota Malang Ditunda, Wali Kota Mendadak ke Jakarta

Jumat, 2 Okt 2026
HUT Kota Batu ke-25, Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Oktober 2026
Pemerintahan

HUT Kota Batu ke-25, Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Oktober 2026

Jumat, 2 Okt 2026
Perubahan APBD 2026 Kota Batu Diketok, Anggaran Belanja Capai Rp1,058 Triliun
Pemerintahan

Perubahan APBD 2026 Kota Batu Diketok, Anggaran Belanja Capai Rp1,058 Triliun

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Acara Musrenbangdes yang diikuti oleh mahasiswa KKM 32 UIN Malang.

KKM 32 UIN Malang Belajar Bareng di Musrenbangdes Pucangsongo Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.