Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Kota Batu Ajukan Kasasi Tolak Banding Terdakwa Kekerasan Seksual SMA SPI

Redaksi by Redaksi
Desember 13, 2022 6:35 pm
in Hukum & Kriminal
Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Proses hukum terhadap pendiri SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias Ko Jul, terdakwa kekerasan seksual terus berlanjut. Kini, tim JPU Kejari Kota Batu ganti mengajukan kasasi menolak putusan banding.

Sebelumnya, banding yang diajukan terdakwa telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Surabaya yang memutus vonis 4 tahun lebih ringan dari vonis Pengadilan Negeri Kota Malang.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Pasca putusan itu, sejumlah aktivis anak seperti Komnas Perlindungan Anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga sempat mendatangi Kejari Kota Batu beberapa waktu lalu.

Arist kecewa dengan putusan banding tersebut. Di mana terdakwa akan menjalani putusan penjara lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yakni jadi 8 tahun.

Padahal, perkara ini sudah jelas bahwa pelaku tindak kekerasan seksual, apalagi terhadap anak didik harus dihukum seberat-beratnya. “Saya kira di Pengadilan Tinggi itu putusannya semakin kuat. Kok malah justru melemah,” ujar Arist kecewa dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Namun dari tim JPU Kejari Kota Batu sendiri tak tinggal diam dan mengajukan upaya hukum kasasi. Kata Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (1/12/2022) pihaknya telah mengajukan kasasi terhadap Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.

Tim JPU yang dipimpin Maharani Indrianingtyas itu mengajukan kasasi lewat Pengadilan Negeri Malang yang selanjutnya pengajuan kasasi tersebut akan diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

“Untuk hasilnya sampai saat ini kita masih belum dapat informasi,” ungkap Edi dihubungi.

Selain memberikan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang berinisial SB sebesar Rp 44 juta.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa atau kurungan selama 1 (satu) tahun.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlianto.A

Tags: Kekerasan SeksualKerjari Kota Batupelecehan seksualSMA SPI Kota Batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Smartphone POCO yang ditawarkan dengan diskon hingga Rp 1 juta.

Jelang Semi Final Piala Dunia 2022, POCO Hadirkan Diskon Smartphone Hingga Rp 1 Juta

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.