Minggu, Oktober 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

UMK Kabupaten Malang Diusulkan Naik Jadi Rp 3,3 Juta Tahun 2023

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2022 1:55 pm
in Pemerintahan
Ilustrasi UMK Kabupaten Malang

Ilustrasi UMK Kabupaten Malang. Foto/unsplash.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang diusulkan naik 7,3 persen atau sebesar Rp 224.904 di tahun 2023. Apabila disetujui, maka UMK Kabupaten Malang naik dari Rp 3.068.275 menjadi Rp 3.293.179.

Usulan ini diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malang kepada Gubernur Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, usulan tersebut telah diserahkan pada Senin (28/11/2022) lalu.

READ ALSO

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

“Penentuan usulan ini telah dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Malang beberapa waktu lalu,” kata Yoyok.

Menurutnya, sidang tersebut dilakukan hingga dua kali karena ada perubahan formulasi perhitungan. Pada sidang pertama, dilakukan perhitungan dengan menggunakan formulasi yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dari hasil perhitungan pertama, UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan,” kata Yoyok.

Serikat pekerja menolak hasil perhitungan tersebut. Sementara para pengusaha menyetujui hasil perhitungan.

Saat hasil perhitungan tersebut akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur, pihaknya mengetahui ada perubahan bahwa penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022.

“Oleh karenanya, kami melakukan sidang lagi,” imbuh Yoyok.

Pada sidang kedua, dilakukan perhitungan ulang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi kerja sebesar 0,1 persen. Dari perhitungan tersebut didapati hasil UMK Kabupaten Malang naik sebesar Rp 224.904.

“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja. Ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi usulan tetap bisa dilakukan,” pungkas Yoyok.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangUMKUpah Minimum Kabupaten

Related Posts

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM
Pemerintahan

HUT Kota Batu ke-25, Aries Paewai Tekankan Pentingnya Pendidikan dan SDM

Jumat, 16 Okt 2026
HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan
Pemerintahan

HUT ke-25 Kota Batu, DPRD Tekankan Sinergi Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko
Pemerintahan

Wali Kota Batu Ziarah ke Makam Imam Kabul dan Eddy Rumpoko

Kamis, 15 Okt 2026
Ketua pansus pembentukan Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Godok Raperda Perlindungan Guru

Kamis, 15 Okt 2026
Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25
Pemerintahan

Pokja Kota Batu Ingatkan Pentingnya Menjaga Karakter Agrowisata jelang HUT ke-25

Selasa, 13 Okt 2026
Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas
Pemerintahan

Pemkot Batu Seleksi 40 Pejabat untuk Isi 8 Jabatan Kepala Dinas

Selasa, 13 Okt 2026
Next Post
Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah bersama bayi perempuan yang dibuang.

Buru Pelaku Pembuangan Bayi, Polisi Data Warga yang Baru Melahirkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.