Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kabupaten Malang Catat 65 Kasus Perundungan di Tahun 2022

Redaksi by Redaksi
Desember 3, 2022 12:28 pm
in Pemerintahan
Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo

Kepala DP3A Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo. Foto/Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sebanyak 65 kasus perundungan atau kekerasan terhadap anak dilaporkan terjadi di Kabupaten Malang sepanjang Januari-November 2022. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021, yaitu 42 kasus.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo.

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Atas kasus-kasus tersebut, DP3A Kabupaten Malang melakukan beberapa langkah penanganan serta pendampingan. Ini dilakukan karena dampak bullying itu bersifat jangka panjang.

“Dampak bullying bagi korban umumnya muncul rasa takut atau cemas serta rasa tidak percaya diri. Jika tidak segera ditangani, dalam waktu jangka panjang, korban juga bisa menjadi pelaku bullying di tempat lain. Oleh sebab itu, pendampingan bagi korban sangat diperlukan untuk menyetabilkan kondisi emosi korban,” papar Arbani, saat dihubungi, Sabtu (3/12/2022).

Salah satu langkah yang dilalukan oleh DP3A adalah memberikan pendampingan psikologis untuk korban, orang tua, dan juga sekolah. Di samping itu, mereka juga melakukan edukasi, asesmen, dan mediasi antara korban dan terduga pelaku.

“Asesmen dilakukan untuk mengetahui kondisi saat ini serta faktor-faktor apa saja yang membuat korban dan pelaku mengalami kasus ini. Asesmen juga untuk melihat aspek-aspek apa yang dapat membuat diri korban dan pelaku menjadi lebih baik,” kata Arbani.

Arbani menambahkan apabila kasus tersebut dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres, maka DP3A Kabupaten Malang juga memberikan pendampingan hukum baik untuk korban maupun pelaku.

Selain melakukan penanganan untuk kasus yang telah terjadi. DP3A Kabupaten Malang juga melakukan langkah-langkah preventif agar perundungan tidak terjadi. Salah satu langkah preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang stop kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan pondok pesantren.

“Untuk sosialiasi ini kami menggandeng berbagai pihak yang berperan seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sebagainya,” ujar Arbani.

Langkah preventif lain yang dilakukan adalah dengan memberikan edukasi pada orang tua secara berkala tentang pola pengasuhan serta mendorong adanya komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua.

“Komunikasi ini dilakukan agar ada laporan perkembangan perilaku siswa di sekolah. Sehingga jika ditemukan perilaku yang menyimpang bisa segera terdeteksi dan tertangani,” ujar Arbani.

Reporter: Asiyah Nawangsari

Editor: Herlianto. A

Tags: DP3Akabupaten malangPerundungan

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
Hwang Hee Chan berselebrasi dengan mencopot jerseynya berlari ke arah supporter Korea Selatan pasca golnya ke gawang Portugal.

Gol Telat Hwang Hee Chan Antar Korsel Ke 16 Besar Piala Dunia 2022

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.