Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

LBH Ansor Kabupaten Malang Laporkan Akun Twitter Faizal Assegaf

Redaksi by Redaksi
November 12, 2022 12:56 pm
in Peristiwa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang secara resmi melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf ke Polres Malang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang secara resmi melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf ke Polres Malang. Foto/dok LBH Ansor

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang secara resmi melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) ke Polres Malang. Laporan itu dugaan menebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada KH Yahya Cholil Staquf selaku ketua umum PBNU, Jumat (11/11/2022)

Ketua LBH Ansor Kabupaten Malang, Muhammad Ruji SH, menyebut bahwa sikap tegas melalui jalur hukum dilakukan karena cuitan dari Faizal Assegaf tersebut telah nyata menebar ujaran kebencian yang meresahkan warga NU.

READ ALSO

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

“Laporan ini merupakan respon terhadap cuitan yang tidak bertanggung jawab dari akun atas nama @Faizalassegaf yang dialamatkan kepada Kiai Yahya (KH Yahya Cholil Staquf) dan ini merupakan itikad baik kami menghormati NKRI sebagai negara hukum,” kata Muhammad Ruji.

Dalam laporanya, LBH Ansor Kabupaten malang mengungkapkan bahwa pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam cuitan akun twitter tersebut diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Beberapa pernyataan yang tertuang dalam cuitan tersebut di antaranya adalah “wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pada habaib yang disponsori KETUM PBNU. Ormas yang dulu ngebeng pada pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untukk membenci habaib. Itu hak Anda, tapi ada konsekuensinya,” tulisnya (dengan ejaan disesuaikan).

Kemudian “tapi, Staquf gagal merekonstruksi tudingan ‘pengungsi’ yang dialamatkan pada habaib potongan-potongan sejarah yang disodorkan tidak berbasis data yang dapat dikonfirmasi secara utuh & valid. Hanya kebencian. Tentu, pertunjukan kebodohan tersebut akibat dari terjebak pada watak politik destruktif,” tulis akun itu.

Ruji mengungkapkan bahwa cuitan akun twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ruji menambahkan bahwa LBH Ansor Kabupaten Malang pada dasarnya berkomitmen dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Namun setiap pendapat harus bisa dipertanggungjawabkan.

“LBH Ansor Kabupaten Malang senantiasa mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun perbuatan Faizal Assegaf terus saja berulang, dan akhirnya kami dengan terpaksa menempuh jalur hukum,” kata Muhammad Ruji.

Sebelumnya, apa yang dilakukan Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf Faizal Assegaf. Harapannya, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.

LBH Ansor Kabupaten Malang dengan tegas menyatakan bahwa proses pidana adalah jalan terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum. Upaya hukum pidana ditempuh setelah terlapor dinilainya dengan sengaja mengulangi perbuatan yang berlawanan dengan hukum.

“Dalam hal ini kami berharap penegak hukum dapat berlaku objektif serta profesional dalam penanganan dan penyelesaian kasus ini, hal ini tidak hanya sebagai upaya pemberian efek jera tapi juga sebagai langkah penjagaan terhadap kondusifitas masyarakat terutama dalam memasuki tahun-tahun Pemilu pada saat ini,” pungkas Ruji.

Reporter: Irham Thoriq

Editor: Herlianto. A

Related Posts

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan
Peristiwa

Kebakaran Hebat di Toko Ogan Kota Malang, 1 Korban Terjebak Berhasil Diselamatkan

Kamis, 1 Okt 2026
Sekda Kota Batu Alfi Nurhidayat bersama jajaran saat sidak ke TPS Pesanggrahan. Foto: Azmy
Peristiwa

Sekda Kota Batu Sidak Dugaan Pembakaran Sampah secara Liar di TPS Pesanggrahan

Rabu, 30 Sep 2026
Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi
Peristiwa

Bikin Geleng Kepala, Lapak Buah di Kedungkandang Malang Punya Fasilitas Kasur, TV hingga WiFi

Rabu, 30 Sep 2026
Anggota DPRD Kabupaten Malang Dikabarkan Ditangkap Gara-gara Narkoba, Gerindra: Belum Terima Konfirmasi Resmi
Peristiwa

Gerindra Buka Suara Soal Dugaan DPRD Kabupaten Malang Ditangkap Terkait Narkoba bersama Perempuan

Rabu, 30 Sep 2026
Next Post
Sepakbola amputasi dari tim Persama dan Persas berebut bola dalam laga ujicoba di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/11/2022).

Foto: Serunya Sepakbola Amputasi Persama versus Persas

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.