Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

LBH Ansor Kabupaten Malang Laporkan Akun Twitter Faizal Assegaf

Redaksi by Redaksi
November 12, 2022 12:56 pm
in Peristiwa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang secara resmi melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf ke Polres Malang.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang secara resmi melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf ke Polres Malang. Foto/dok LBH Ansor

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Malang secara resmi melaporkan akun Twitter Faizal Assegaf (@Faizalassegaf) ke Polres Malang. Laporan itu dugaan menebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada KH Yahya Cholil Staquf selaku ketua umum PBNU, Jumat (11/11/2022)

Ketua LBH Ansor Kabupaten Malang, Muhammad Ruji SH, menyebut bahwa sikap tegas melalui jalur hukum dilakukan karena cuitan dari Faizal Assegaf tersebut telah nyata menebar ujaran kebencian yang meresahkan warga NU.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

“Laporan ini merupakan respon terhadap cuitan yang tidak bertanggung jawab dari akun atas nama @Faizalassegaf yang dialamatkan kepada Kiai Yahya (KH Yahya Cholil Staquf) dan ini merupakan itikad baik kami menghormati NKRI sebagai negara hukum,” kata Muhammad Ruji.

Dalam laporanya, LBH Ansor Kabupaten malang mengungkapkan bahwa pernyataan-pernyataan yang tertuang dalam cuitan akun twitter tersebut diduga dibuat untuk menimbulkan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.

Beberapa pernyataan yang tertuang dalam cuitan tersebut di antaranya adalah “wajar bila memicu reaksi kalangan habaib di berbagai daerah. Menyoroti fenomena kebencian pada habaib yang disponsori KETUM PBNU. Ormas yang dulu ngebeng pada pemikiran cemerlang & pengaruh para tokoh habaib, kini dibajak untukk membenci habaib. Itu hak Anda, tapi ada konsekuensinya,” tulisnya (dengan ejaan disesuaikan).

Kemudian “tapi, Staquf gagal merekonstruksi tudingan ‘pengungsi’ yang dialamatkan pada habaib potongan-potongan sejarah yang disodorkan tidak berbasis data yang dapat dikonfirmasi secara utuh & valid. Hanya kebencian. Tentu, pertunjukan kebodohan tersebut akibat dari terjebak pada watak politik destruktif,” tulis akun itu.

Ruji mengungkapkan bahwa cuitan akun twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanahkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ruji menambahkan bahwa LBH Ansor Kabupaten Malang pada dasarnya berkomitmen dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Namun setiap pendapat harus bisa dipertanggungjawabkan.

“LBH Ansor Kabupaten Malang senantiasa mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun perbuatan Faizal Assegaf terus saja berulang, dan akhirnya kami dengan terpaksa menempuh jalur hukum,” kata Muhammad Ruji.

Sebelumnya, apa yang dilakukan Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf Faizal Assegaf. Harapannya, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Namun, ternyata Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.

LBH Ansor Kabupaten Malang dengan tegas menyatakan bahwa proses pidana adalah jalan terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum. Upaya hukum pidana ditempuh setelah terlapor dinilainya dengan sengaja mengulangi perbuatan yang berlawanan dengan hukum.

“Dalam hal ini kami berharap penegak hukum dapat berlaku objektif serta profesional dalam penanganan dan penyelesaian kasus ini, hal ini tidak hanya sebagai upaya pemberian efek jera tapi juga sebagai langkah penjagaan terhadap kondusifitas masyarakat terutama dalam memasuki tahun-tahun Pemilu pada saat ini,” pungkas Ruji.

Reporter: Irham Thoriq

Editor: Herlianto. A

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Sepakbola amputasi dari tim Persama dan Persas berebut bola dalam laga ujicoba di Lapangan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/11/2022).

Foto: Serunya Sepakbola Amputasi Persama versus Persas

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.