MALANG – Rencana pengajuan permintaan autopsi pada jenazah korban Tragedi Kanjuruhan kembali menyeruak. Diperkirakan, bakal ada lebih dari satu keluarga korban yang berencana mengajukan autopsi itu.
Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan pesan agar keluarga korban mendapat pendampingan ekstra.
“Kalau memang gitu (mengajukan autopsi) syaratnya harus nyaman, pendampingan harus ada, pengawasan dari pihak luar juga harus ada,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Selasa (25/10/2022).
Anam menegaskan, pendampingan pada keluarga korban yang mengajukan autopsi benar-benar harus dilakukan. Sehingga tidak terjadi lagi kasus keluarga korban membatalkan rencana autopsi karena merasa tidak tenang.
“Keluarga korban punya hak untuk menentukan sikapnya. Persoalan (sebelum)nya adalah pendampingan yang tidak maksimal terhadap keluarga korban,” ujarnya.
Menurutnya, autopsi memang cukup penting sebagai dasar pembuktian penyebab kematian seseorang. Secara pribadi, Anam mengatakan bahwa dirinya sangat menghormati apapun keputusan keluarga korban.
“Yang paling penting adalah prosesnya harus dilakukan dengan baik dan dia (keluarga korban) nyaman terhadap proses (autopsi)nya,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu keluarga korban yang enggan disebut namanya membenarkan rencana autopsi pada jenazah korban Tragedi Kanjuruhan itu.
“Ada juga korban lain yang mau,” katanya.
Dia mengaku siap menjadi bagian dari gerakan nyata Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan bersama keluarga korban lainnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A