Batu, Tugumalang.id – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengaku siap menjalankan instruksi Presiden Jokowi untuk mengganti kendaraan dinas dengan mobil listrik. Kendati begitu, petunjuk teknis soal ini masih perlu menunggu kajian dari Pemerintah Pusat.
Pada prinsipnya, sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan emisi nol (zero emission pada 2060 mendatang, Dewanti mendukung langkah kecil tersebut. Saat ini, kebijakannya baru saja diteken dan pihaknya di daerah menunggu instruksi lebih lanjut.
”Iya, bagus itu, atensi soal itu pasti ada. Tapi kami masih belum ada petunjuk lebih lanjut. Ditunggu saja sampai semuanya jelas,” kata Budhe, sapaan akrabnya, Senin (26/9/2022).
Selain itum pihaknya juga masih perlu menyiapkan sarana prasarana pendukungnya. Mulai stasiun pengisian kendaraan listrik dan lain-lainnya. ”Jangan sampai ketika nanti mobil listriknya sudah ada, tapi sulit buat isi energi listriknya,” tuturnya.
“Jangan sampai, ketika sudah ada pengadaan mobil listrik, ternyata masih kesulitan dalam pengisian energi listriknya,” ujar Dewanti.
Seperti diketahui, kebijakan ini sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Inpres tersebut, Pemerintah RI mendorong agar menteri hingga kepala daerah menyusun regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko beberapa waktu lalu di Kota Batu juga sudah bilang agar kebijakan ini bisa terealisasi secara bertahap. Saat ini, Pemerintah RI masih terus menyiapkan berbagai ekosistem pendukung lainnya.
”Kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi?. Nanti akan kita tata, mulai kesiapan industrinya, kesiapan ekosistem pendukung di lapangan lainnya seperti charging station, PLN, dan kesiapan lainnya. Penerapan mobil listrik ini butuh waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.
Moeldoko menambahkan, pemerintah RI juga telah menyiapkan skema Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan mobil listrik. Namun juga tidak menutup kemungkinan bisa bersumber dari APBD atau sumber lainnya jika tidak mencukupi.
”Nanti bisa diatur, apa skemanya membeli atau bisa menyewa,” imbuhnya.
Di sisi lain, untuk transisi penggunaan mobil listrik ini lagi juga akan diatur kembali oleh Kemenhub, terkait spesifikasi mobil sesuai standar, daya mobil listrik hingga skema anggaran yang akan diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
”Kalau sebelumnya berkaitan dengan CC, sekarang berkaitan dengan KWh itu akan diatur Kemenhub. Pembiayaan, yang KWh besar atau kecil, karena itu berkaitan dengan jarak tempuh dan harga, itu akan dirumuskan Kementerian Keuangan,” pungkasnya.