Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

MCW Temukan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Batu

Redaksi by Redaksi
September 15, 2022 5:33 pm
in News
Malang Corruption Watch (MCW) menengarai ada dugaan penyelewengan dana anggaran tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kota Batu, Kamis (15/9/2022).

Malang Corruption Watch (MCW) menengarai ada dugaan penyelewengan dana anggaran tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kota Batu, Kamis (15/9/2022). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Malang Corruption Watch (MCW) menengarai adanya dugaan penyelewangan dana anggaran tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Kota Batu. Tak tanggung-tanggung, besaran tunjangan yang didapat mencapai Rp22 hingga Rp27 juta perbulan selama periode menjabat hingga 2021.

Tunjangan perumahan itu diperuntukkan bagi Ketua DPRD dan ketiga Wakil Ketua DPRD. Untuk jabatan Ketua menurut MCW disebutkan menerima dana tunjangan senilai Rp27 juta. Sementara untuk ketiga wakilnya menerima senilai Rp22 juta.

READ ALSO

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Padahal, pimpinan legislatif ini telah mendapatkan rumah dinas sejak menjabat pada 2015. Namun, selama mereka menjabat, mereka tidak menempati rumah dinas itu sehingga mendapat kompensasi tunjangan perumahan. Jika rumah dinas telah disediakan, maka tunjangan perumahan tidak boleh dialokasikan.

Kanit Monitoring Hukum & Peradilan MCW Raymond Tobing menyebutkan pihaknya baru menemukan data penerimaan tunjangan dalam kurun waktu 2020-2021. Jika dikalkulasikan, kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

”Alangkah lebih baiknya, jika dana itu dibuat untuk masyarakat miskin atau untuk kepentingan publik lainnya. Lagipula, secara hukum itu melanggar aturan,” ungkap Raymond pada awak media di depan Kantor DPRD Kota Batu, Kamis (15/9/2022).

Raymond menyebutkan total ada 3 unit rumah dinas untuk pimpinan dewan ini. Diketahui pembayaran ini telah dilakukan pada 23 Oktober 2015 dengan nilai sebesar Rp8,5 miliar.

MCW juga menemukan pengadaan perabotan atau meubelair di rumah jabatan pimpinan dewan sebanyak dua kali pada TA 2015 sebesar Rp560 juta dan TA 2016 sebesar Rp167 juta melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Batu.

Namun ternyata pihaknya menemukan pimpinan dewan ini tidak menempati rumdin sejak 2020 dan justru meminta pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan perumahan. ”Seharusnya, kalau sudah dapat rumah dinas, ya ngapain dianggarkan lagi untuk tunjangan perumahan,” ujarnya.

Di sisi lain, alih-alih menolak, Pemkot Batu malah mengakomodir permintaan Pimpinan DPRD. Pada tahun Tahun Anggaran (TA) 2020, Pemerintah Daerah Kota Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp4,3 miliar dan sebesar Rp618 juta untuk tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD.

Lebih lanjut, BPK menginstruksikan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk menyetop dana tunjangan perumahan dan meminta pimpinan DPRD segera menempati rumdin yang telah disediakan dari milyaran uang rakyat.

Usai adanya instruksi itu, realisasi belanja anggaran tunjangan itu kembali dilakukan pada 2021 sebesar Rp8,2 miliar atau meningkat sebesar 50 persen dari realisasi anggaran tunjangan perumahan DPRD pada 2020.

”Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK,” tegasnya.

”Kami juga menilai ada pembangkangan terhadap rekomendasi BPK. Jika tidak ditindaklanjuti, bisa dipidana dalam Pasal 20 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp500 juta,” imbuhnya.

MCW juga menilai Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU 15/2004 tentang BPK. Pembangkangan terhadap rekomendasi BPK yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ini juga diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Bahwa terdapat selisih belanja antara nilai tunjangan perumahan yang ditetapkan dalam SK Wali Kota Batu Nomor 188.45/405/KEP/422.012/2020 yang mengatur tentang besaran hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD TA 2021 dengan hasil perhitungan Appraisal pihak ketiga.

Berdasarkan nilai tunjangan yang ditetapkan dalam SK Walikota, besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27,2 juta, dan Anggota sebesar Rp22,6 juta di setiap bulannya.

Sementara hasil perhitungan Appraisal menyebut standar biaya untuk tunjangan wakil ketua adalah Rp19,9 juta dan Anggota Rp12,7 Juta setiap bulannya. Implikasinya, dari Rp8,2 miliar realisasi belanja untuk tunjangan perumahan DPRD tahun 2021, terdapat selisih sebesar Rp2,1 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 18 April 2022, Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu masih merealisasikan belanja sebesar Rp308 juta untuk tunjangan perumahan Pimpinan DPRD Kota Batu TA 2022.

Dari semua itu, MCW mendesak BPK harus segera melaporkan kepada pihak yang berwenang (vide. Pasal 9 Ayat (1) Peraturan BPK 2/2017). KPK RI juga dinilai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,1 Miliar pada tahun 2022.

”KPK juga berhak untuk mengusut kasus tersebut sebagaimana ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 UU 30/2022 jo. UU 19/2019,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Batu Hendro Wahjudi saat ini legislatif belum bisa memberikan jawaban resmi karena saat ini ketiga pimpinan dewan sedang melakukan dinas luar kota.

“MCW tidak berkoordinasi dengan kami, sehingga kami tidak bisa memfasilitasi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: DPRD Kota Batukota batuMCW

Related Posts

Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Pelatih Arema FC, Javier Roca.

Usai Tumbang dari Persib, Arema FC Waspadai Terkaman 'Macan Putih' Persik Kediri

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.