MALANG | TuguMalang – Persidangan dugaan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu memasuki sidang ke-24, dengan agenda duplik. Kuasa hukum Bos SPI membawa 50 lembar berkas bukti penyanggah baru di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (24/8/2022).
Tim Kuasa Hukum JEP, Dito Sitompul mengatakan, 50 lembar bukti penyanggah tuduhan tindak kekerasan seksual itu terdiri dari bukti foto hingga bukti video. Namun pihaknya tak membeberkan secara rinci terkait bukti tersebut.
“Ada beberapa lagi (bukti yang dibawa). Ada (bukti) foto foto dan ada juga video,” katanya sebelum memasuki ruang persidangan.
Dimana sebelumnya, tim Kuasa Hukum JEP juga telah membawa sekitar 1.000 lembar berkas pembelaan dalam sidang pledoi 3 pekan lalu.
Dito menyampaikan, pihaknya tetap optimis bahwa JEP tidak bersalah atas dakwaan tindak kekerasan seksual ini. Bahkan disampaikan, pihaknya ingin kliennya dibebaskan.
“Kami yakin klien kami tak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan,” ucapnya.
“Hari ini kami akan bacakan, intinya kami tetap membantah dalil dalil yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu tidak terbukti,” tandasnya.
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan kepada seorang anak.
Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Punya Alat Bukti
Sementara itu usai persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, tim Kuasa Hukum JEP mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki alat bukti adanya tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kami menyatakan bahwa perkara ini tidak cukup bukti. Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan pada klien kami,” kata Ditu Simatupang, Kuasa Hukum JEP.
Untuk itu, dia secara tegas meminta Majelis Hakim untuk membebaskan JEP dari segala dakwaan.
Menurutnya, dakwaan JPU hingga replik JPU tak satupun menunjukkan adanya alat bukti terkait adanya tindak kekerasan seksual yang dilakulan JEP.
“Dalam sidang repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalor ngidul, tak membacakan bukti bukti baru,” ungkapnya.
Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP menambahkan, pihaknya sangat optimis kliennya bisa terbebas dari dakwaan yang ada.
“Kami sangat optimis klien kami bisa bebas. Kami berdasarkan fakta persidangan,” kata Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP.
Sementara itu, Yogi Sudarsono, JPU mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menuntut JEP agar dihukum 15 tahun penjara. “Kami tetap sesuai dengan tuntutan dan replik,” ucapnya.
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang putusan. Sidang itu akan dilangsungkan pada 7 September 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Malang.
Disinggung kesiapannya jika Kuasa Hukum JEP melakukan banding, dia enggan berkomentar banyak. “Kita lihat putusannya dulu, jangan berandai andai,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id