Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Bos SMA SPI Bawa 50 Lembar Berkas Bukti Baru di Sidang Duplik Kekerasan Seksual

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2022 12:05 pm
in Berita
kuasa hukum Bos SPI

Tim Kuasa Hukum JEP, Bos SPI tiba di Pengadilan Negeri Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang – Persidangan dugaan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu memasuki sidang ke-24, dengan agenda duplik. Kuasa hukum Bos SPI membawa 50 lembar berkas bukti penyanggah baru di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (24/8/2022).

Tim Kuasa Hukum JEP, Dito Sitompul mengatakan, 50 lembar bukti penyanggah tuduhan tindak kekerasan seksual itu terdiri dari bukti foto hingga bukti video. Namun pihaknya tak membeberkan secara rinci terkait bukti tersebut.

READ ALSO

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

“Ada beberapa lagi (bukti yang dibawa). Ada (bukti) foto foto dan ada juga video,” katanya sebelum memasuki ruang persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa saat persiapan persidangan. foto/m Sholeh

Dimana sebelumnya, tim Kuasa Hukum JEP juga telah membawa sekitar 1.000 lembar berkas pembelaan dalam sidang pledoi 3 pekan lalu.

Dito menyampaikan, pihaknya tetap optimis bahwa JEP tidak bersalah atas dakwaan tindak kekerasan seksual ini. Bahkan disampaikan, pihaknya ingin kliennya dibebaskan.

“Kami yakin klien kami tak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan,” ucapnya.

“Hari ini kami akan bacakan, intinya kami tetap membantah dalil dalil yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu tidak terbukti,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan kepada seorang anak.

Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Punya Alat Bukti

Tim Kuasa Hukum JEP, Bos SMA SPI Kota Batu. Dari kanan, Dito Sitompul, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang (M Sholeh)

Sementara itu usai persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, tim Kuasa Hukum JEP mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki alat bukti adanya tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami menyatakan bahwa perkara ini tidak cukup bukti. Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan pada klien kami,” kata Ditu Simatupang, Kuasa Hukum JEP.

Untuk itu, dia secara tegas meminta Majelis Hakim untuk membebaskan JEP dari segala dakwaan.

Menurutnya, dakwaan JPU hingga replik JPU tak satupun menunjukkan adanya alat bukti terkait adanya tindak kekerasan seksual yang dilakulan JEP.

“Dalam sidang repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalor ngidul, tak membacakan bukti bukti baru,” ungkapnya.

Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP menambahkan, pihaknya sangat optimis kliennya bisa terbebas dari dakwaan yang ada.

“Kami sangat optimis klien kami bisa bebas. Kami berdasarkan fakta persidangan,” kata Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP.

Sementara itu, Yogi Sudarsono, JPU mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menuntut JEP agar dihukum 15 tahun penjara. “Kami tetap sesuai dengan tuntutan dan replik,” ucapnya.

Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang putusan. Sidang itu akan dilangsungkan pada 7 September 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

Disinggung kesiapannya jika Kuasa Hukum JEP melakukan banding, dia enggan berkomentar banyak. “Kita lihat putusannya dulu, jangan berandai andai,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

editor: jatmiko

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineKasus SMA SPI Kota Batukuasa hukumPN Malang

Related Posts

Rambu stop Trans Jatim di depan Stadion Kanjuruhan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Berita

Rambu Stop Trans Jatim Koridor II Malang Raya Dipasang Bertahap

Kamis, 15 Okt 2026
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Next Post
Iklim usaha di kota batu tumbuh subur

Pascapandemi Iklim Usaha di Kota Batu Makin Menggairahkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.