Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Bos SMA SPI Bawa 50 Lembar Berkas Bukti Baru di Sidang Duplik Kekerasan Seksual

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2022 12:05 pm
in Berita
kuasa hukum Bos SPI

Tim Kuasa Hukum JEP, Bos SPI tiba di Pengadilan Negeri Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang – Persidangan dugaan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu memasuki sidang ke-24, dengan agenda duplik. Kuasa hukum Bos SPI membawa 50 lembar berkas bukti penyanggah baru di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (24/8/2022).

Tim Kuasa Hukum JEP, Dito Sitompul mengatakan, 50 lembar bukti penyanggah tuduhan tindak kekerasan seksual itu terdiri dari bukti foto hingga bukti video. Namun pihaknya tak membeberkan secara rinci terkait bukti tersebut.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Ada beberapa lagi (bukti yang dibawa). Ada (bukti) foto foto dan ada juga video,” katanya sebelum memasuki ruang persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa saat persiapan persidangan. foto/m Sholeh

Dimana sebelumnya, tim Kuasa Hukum JEP juga telah membawa sekitar 1.000 lembar berkas pembelaan dalam sidang pledoi 3 pekan lalu.

Dito menyampaikan, pihaknya tetap optimis bahwa JEP tidak bersalah atas dakwaan tindak kekerasan seksual ini. Bahkan disampaikan, pihaknya ingin kliennya dibebaskan.

“Kami yakin klien kami tak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan,” ucapnya.

“Hari ini kami akan bacakan, intinya kami tetap membantah dalil dalil yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu tidak terbukti,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan kepada seorang anak.

Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Punya Alat Bukti

Tim Kuasa Hukum JEP, Bos SMA SPI Kota Batu. Dari kanan, Dito Sitompul, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang (M Sholeh)

Sementara itu usai persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, tim Kuasa Hukum JEP mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki alat bukti adanya tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami menyatakan bahwa perkara ini tidak cukup bukti. Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan pada klien kami,” kata Ditu Simatupang, Kuasa Hukum JEP.

Untuk itu, dia secara tegas meminta Majelis Hakim untuk membebaskan JEP dari segala dakwaan.

Menurutnya, dakwaan JPU hingga replik JPU tak satupun menunjukkan adanya alat bukti terkait adanya tindak kekerasan seksual yang dilakulan JEP.

“Dalam sidang repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalor ngidul, tak membacakan bukti bukti baru,” ungkapnya.

Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP menambahkan, pihaknya sangat optimis kliennya bisa terbebas dari dakwaan yang ada.

“Kami sangat optimis klien kami bisa bebas. Kami berdasarkan fakta persidangan,” kata Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP.

Sementara itu, Yogi Sudarsono, JPU mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menuntut JEP agar dihukum 15 tahun penjara. “Kami tetap sesuai dengan tuntutan dan replik,” ucapnya.

Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang putusan. Sidang itu akan dilangsungkan pada 7 September 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

Disinggung kesiapannya jika Kuasa Hukum JEP melakukan banding, dia enggan berkomentar banyak. “Kita lihat putusannya dulu, jangan berandai andai,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

editor: jatmiko

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineKasus SMA SPI Kota Batukuasa hukumPN Malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Iklim usaha di kota batu tumbuh subur

Pascapandemi Iklim Usaha di Kota Batu Makin Menggairahkan

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.