Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa Hukum Bos SMA SPI Bawa 50 Lembar Berkas Bukti Baru di Sidang Duplik Kekerasan Seksual

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2022 12:05 pm
in Berita
kuasa hukum Bos SPI

Tim Kuasa Hukum JEP, Bos SPI tiba di Pengadilan Negeri Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang – Persidangan dugaan kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu memasuki sidang ke-24, dengan agenda duplik. Kuasa hukum Bos SPI membawa 50 lembar berkas bukti penyanggah baru di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (24/8/2022).

Tim Kuasa Hukum JEP, Dito Sitompul mengatakan, 50 lembar bukti penyanggah tuduhan tindak kekerasan seksual itu terdiri dari bukti foto hingga bukti video. Namun pihaknya tak membeberkan secara rinci terkait bukti tersebut.

READ ALSO

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

“Ada beberapa lagi (bukti yang dibawa). Ada (bukti) foto foto dan ada juga video,” katanya sebelum memasuki ruang persidangan.

Kuasa Hukum terdakwa saat persiapan persidangan. foto/m Sholeh

Dimana sebelumnya, tim Kuasa Hukum JEP juga telah membawa sekitar 1.000 lembar berkas pembelaan dalam sidang pledoi 3 pekan lalu.

Dito menyampaikan, pihaknya tetap optimis bahwa JEP tidak bersalah atas dakwaan tindak kekerasan seksual ini. Bahkan disampaikan, pihaknya ingin kliennya dibebaskan.

“Kami yakin klien kami tak bersalah dan kami menyatakan ingin dibebaskan,” ucapnya.

“Hari ini kami akan bacakan, intinya kami tetap membantah dalil dalil yang disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) itu tidak terbukti,” tandasnya.

Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. JPU menilai terdakwa telah melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan kepada seorang anak.

Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Punya Alat Bukti

Tim Kuasa Hukum JEP, Bos SMA SPI Kota Batu. Dari kanan, Dito Sitompul, Hotma Sitompul dan Jeffry Simatupang (M Sholeh)

Sementara itu usai persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, tim Kuasa Hukum JEP mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak memiliki alat bukti adanya tindak kekerasan seksual yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami menyatakan bahwa perkara ini tidak cukup bukti. Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan pada klien kami,” kata Ditu Simatupang, Kuasa Hukum JEP.

Untuk itu, dia secara tegas meminta Majelis Hakim untuk membebaskan JEP dari segala dakwaan.

Menurutnya, dakwaan JPU hingga replik JPU tak satupun menunjukkan adanya alat bukti terkait adanya tindak kekerasan seksual yang dilakulan JEP.

“Dalam sidang repliknya pun tidak menjawab substansi, hanya ngalor ngidul, tak membacakan bukti bukti baru,” ungkapnya.

Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP menambahkan, pihaknya sangat optimis kliennya bisa terbebas dari dakwaan yang ada.

“Kami sangat optimis klien kami bisa bebas. Kami berdasarkan fakta persidangan,” kata Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP.

Sementara itu, Yogi Sudarsono, JPU mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menuntut JEP agar dihukum 15 tahun penjara. “Kami tetap sesuai dengan tuntutan dan replik,” ucapnya.

Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang putusan. Sidang itu akan dilangsungkan pada 7 September 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Malang.

Disinggung kesiapannya jika Kuasa Hukum JEP melakukan banding, dia enggan berkomentar banyak. “Kita lihat putusannya dulu, jangan berandai andai,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

editor: jatmiko

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineKasus SMA SPI Kota Batukuasa hukumPN Malang

Related Posts

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Iklim usaha di kota batu tumbuh subur

Pascapandemi Iklim Usaha di Kota Batu Makin Menggairahkan

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.