Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pura-pura Ambil Uang, Remaja Gondanglegi Bawa Kabur Ponsel Saat COD

Redaksi by Redaksi
Agustus 10, 2022 11:19 am
in Hukum & Kriminal
Remaja Gondanglegi tipu uang COD

Terduga pelaku penipuan, MHA (19) setelah ditahan di Polsek Gondanglegi. Foto: dok. Polsek Gondanglegi

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id – Pembelian online dengan metode bayar cash on delivery (COD) rupaya tidak benar-benar aman. Salah seorang penjual melaporkan remaja asal Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang karena melakukan penipuan saat melakukan transaksi COD.

Korban yang bernama Farid (29) menjelaskan kejadian bermula saat terduga pelaku memesan sebuah ponsel seharga Rp 2,9 juta. Pada Rabu (27/7/2022), ponsel tersebut diantar oleh seorang kurir kepada terduga pelaku di wilayah Desa Gondanglegi Kulon.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Usai menerima ponsel, terduga pelaku berdalih harus pulang mengambil uang karena uang yang ia bawa tidak cukup untuk pembayaran. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Ia tidak kembali menemui kurir untuk membayar ponsel yang ia pesan.

“Saat barang jualan yang ia pesan kami antar, ia berdalih mengambil uang kekurangan pembayaran. Namun ia tak kunjung kembali,” ujar korban.

Merasa berhasil menipu, terduga pelaku melakukan pemesanan untuk kedua kalinya pada Senin (8/8/2022). Korban yang mengetahui identitas terduga pelaku langsung melapor ke Polsek Gondanglegi.

“Pada kesempatan kedua, pelaku membeli barang online yang sama, dan saat itu pula langsung kami melapor kepada pihak kepolisian,” imbuh korban.

Terduga pelaku penipuan, MHA (19) bersama barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: dok. Polsek Gondanglegi

Pada hari itu juga, terduga pelaku berinisial MHA (19) tersebut ditangkap petugas Polsek Gondanglegi.

“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian ponsel secara online untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan terduga pelaku,” ucap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono.

Kepada polisi, terduga pelaku mengaku telah menggunakan uang hasil penipuan untuk membeli shock breaker dan rem sepeda motor.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

“Kepada masyarakat, kami mengimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi jual beli sehingga terhindar dari penipuan,” tutup Pujiyono.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: COD FiktifGondanglegiPenipuan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Wali Kota Malang Seminar Apeksi di Padang

Rakernas Apeksi XV Padang, Wali Kota Malang Beberkan Isu Sampah Plastik

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.