Tugumalang.id – Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra yang terjerat perkara kekerasan seksual terhadap anak didiknya itu, kembali dipolisikan. Kali ini, perkara yang dilaporkan berbeda dari sebelumnya yaitu perkara dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan pelaporan perkara dari Polda Bali terkait hal itu. Saat ini, pihaknya tengah menangani perkara itu.
Delik perkara baru itu terkait Pasal 761 i jo pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk tidak melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. ”Jika terbukti benar, maka pelakunya bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” paparnya, pada Selasa (12/7/2022).
Terkait delik perkara baru itu, disebutkan JEP diduga telah mempekerjakan anak didiknya tanpa gaji. Terkait kegiatan eksploitasi yang dilakukan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan langsung di SMA SPI Kota Batu. Dirmanto menambahkan, dalam laporan itu, ada enam korban yang kini berstatus sebagai alumni SMA SPI Kota Batu.
“Untuk perlakuan ekspolitasinya nanti akan kita selidiki lebih lanjut. Sekarang masih pelimpahan. Lebih lanjut, kami membuka hotline pengaduan. Jika ada yang merasa dirugikan, bisa lapor ke kami,” pungkasnya. Hotline pengaduan itu ada di nomor 0895343777548.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id