Tugumalang.id – Di tengah indikasi kecurangan yang mencuat dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Batu, sebuah sekolah negeri justru bersikap tegas dengan mencoret nama peserta yang terbukti menggunakan surat domisili di luar ketentuan. Sekolah yang mendiskualifikasi calon peserta didik baru itu adalah SMPN 2 Kota Batu.
Kepala SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh mengungkapkan bahwa dalam tahapan verifikasi PPDB kemarin, total ada tiga calon peserta didik baru yang dicoret karena ada masalah pada surat domisili. Melihat ketidakberesan itu, sekolah memanggil wali murid calon peserta didik baru untuk konfirmasi.
”Hasilnya, setelah kami lihat, pendaftar berada di jarak yang sama. Akhirnya, kami kembalikan ke aturan KK (Kepala Keluarga) dan tidak kami terima sebagai peserta lolos,” ungkap Ida, pada Selasa (5/7/2022).
Dalam tahapan itu, sekolah juga menggunakan pendekatan persuasif agar tidak terjadi kekecewaan mendalam bagi wali murid, terutama peserta didik. Bagaimanapun, aturan dan kejujuran tetap harus ditegakkan demi masa depan pendidikan yang lebih baik.
Dalam hal ini, Ida menerangkan bahwa dalam juknis PPDB, mewajibkan proses verfikasi jarak rumah bisa ditinjau berkali-kali. Selain itu, dalam syarat surat domisili, minimal tinggal lebih dari setahun juga harus dicek berulang kali.
Sebelumnya, pendapat berbeda dikatakan Kepala SMPN 1 Kota Batu, Tatik Ismiati yang menuturkan bahwa calon peserta didik baru bisa mendaftar berulang kali sehingga bisa memungkinkan peluang pindah domisili.
Tatik juga mengklaim bahwa aturan surat domisili tidak memberikan batasan waktu tinggal minimal setahun karena hal itu hanya terdapat di KK.
“Aturan dari pusat memang seperti itu. Nah di daerah itu bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Di sini, di Kota Batu seperti itu,” ucapnya.
Sementara pihak sekolah, kata dia, tidak punya kewenangan dalam melakukan verifikasi berkas PPDB. Di lain sisi, SMPN 2 Kota Batu ternyata justru melakukan verifikasi dan mencoret peserta yang tidak sesuai ketentuan.
Jika melihat hal ini, artinya masih ada aturan yang tidak jelas terkait penerapan sistem zonasi PPDB. Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet mengimbau agar spirit positif PPDB Jalur Zonasi untuk memberikan keadilan akses pendidikan tidak tercoreng.
“Karena jangan sampai PPDB justru menjadi ajang kecurangan. Sistem zonasi ini dibuat pemerintah, seyogyanya dipatuhi dan tidak dilanggar. Kita akan terus awasi dan mengevaluasi agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko juga melakukan penelusuran muasal regulasi itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Hasilnya, secara prinsip, persyaratan pindah surat domisil itu diperbolehkan.
”Namun hanya dengan syarat alasan darurat seperti bencana, orang tua pindah tugas, itu boleh. Kalau tidak darurat ya tidak boleh,” tegasnya.
Aturan itu bahkan sudah tertuang jelas dalam Juknis Pelaksanaan PPDB sesuai Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 Pasal 17 tentang yang mengatur batas waktu masa tinggal domisili selama setahun sebelum pendaftaran PPDB.
Selain itu, juga diatur soal perpindahan domisil yang dibolehkan asal dalam keadaan darurat tertentu seperti bencana alam dan bencana sosial.
Soal kepindahan domisili ini, ternyata didapati Dewanti ada banyak yang memanfaatkan. ”Setelah kita ketahui, memang ada yang benar-benar mereka tinggal di situ, tapi ternyata juga ada yang tidak. Nah inilah yang sedang kami verifikasi dan evaluasi lagi,” ujarnya.
”Orang di sini, Kota Batu itu kota kecil. Orang tahulah siapa dia, rumah di mana, punya saudara siapa. Nanti soal ini akan didalami lebih lanjut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika ada wali murid yang sudah kadung memanfaatkan persyaratan pindah domisili, entah dengan alasan darurat, pindah rumah saudara, dan lain-lain, jika memang ditelusuri tidak memiliki alasan yang kuat, maka nama peserta itu akan gugur secara otomatis.
Penentu keguguran ini, kata Bude, sapaan akrabnya, dilakukan tim Pansel dari provinsi yang sudah bekerjasama dengan pihak Telkom sebagai penyedia jasa.
”Sekarangkan belum diumumkan. Jadi ketika nanti oleh tim pansel melakukan verifikasi ulang untuk memastikan benar tidaknya, maka otomatis nama pendaftar akan gugur sendiri. Itu hasil koordinasi saya dengan Sekda Provinsi,” kata dia.
Sementara untuk penindakan tegas jika ada oknum yang bermain curang, menurut Bude, Pemkot Batu tidak bisa berbuat apapun. Mengingat dalam tahap pendaftaran ini sudah ditangani oleh Tim Pansel. “Bukan kami, tapi tim Pansel. Kita tidak ada ikut apa-apa di sana,” paparnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id