Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Buronan Negara Perkara Jual Beli Jabatan ASN Pemkot Batu Ditangkap

Redaksi by Redaksi
Juni 24, 2022 8:01 pm
in Hukum & Kriminal
buronan negara

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito, saat konferensi pers usai penangkapan buronan ASN Pemkot Batu yang terlibat perkara jual beli jabatan, pada Jumat (24/6/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Buronan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Batu akhirnya tertangkap. Terdakwa atas nama Budiono Iksan, mantan ASN Pemkot Batu, telah menjadi buronan sejak 4 September 2015, usai Mahkamah Agung memvonisnya bersalah dan diganjar lima tahun penjara.

Sejak itu pula, Budiono mangkir dan menghilang. Dia berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (23/06/2022) lalu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Sebelumnya, Budiono yang pada tahun 2002-2004 menjabat sebagai Kabag Kepegawaian Setda Kota Batu itu, melakukan rekayasa kenaikan pangkat dan jabatan di lingkungan Pemkot Batu. Tak sendiri, dia beraksi bersama anak buahnya, Herry Satmoko selaku Kasubag Mutasi Bagian Kepegawaian.

Usai putusan tersebut, petugas lalu menjebloskan terpidana Herry Satmoko ke Lapas Lowokwaru pada 2 November 2017. Sementara Budiono mendadak menghilang alias kabur. Sejak itu pula, Budiono menjadi buronan negara.

Kepala Kejari Kota Batu, Agus Rujito menuturkan bahwa terpidana berhasil dibekuk saat berada di kebun rumah kontrakan yang dia sewa di Yogyakarta. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru.

”Terpidana kami tetapkan menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali oleh JPU Kejari  Kota Batu, hingga akhirnya dia menghilang,” ungkap Agus, pada Jumat (24/6/2022).

Persembunyian Budiono berhasil terbongkar usai tim Sub Direktorat Adhyaksa Monitoring Center menemukan lokasi koordinat keberadaannya. Dia ditangkap oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jogjakarta, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Terpidana terbukti bersalah melakukan tindakan jual beli yang dilarang negara. Ini sesuai dari peraturan yang berlaku yakni PP No 12 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

“Kerugian negara yang ditimbulkan dari rekayasa kenaikan pangkat jabatan bernilai Rp 1,36 miliar. Terpidana terbukti melakukan tipikor dijerat pasal 3 UU PPTK nomor 31 tahun 1999 jo UU PTPK nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” bebernya.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: buronan negarakota batusleman

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
pemkab malang

Pemkab Malang Rencanakan Jalur Barat Menuju Pantai Selatan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.