MALANG – FCA (40), majikan yang diduga melakukan penyekapan terhadap karyawatinya, GR (18), melaporkan balik GR ke polisi atas dugaan penggelapan.
FCA mengaku telah menemukan bukti kerugian akibat penggelapan tersebut sebesar Rp 764,5 juta.
Menurut Kuasa Hukum FCA, Hatarto Pakpahan, kerugian tersebut bukan perhitungan final, melainkan hanya kerugian dari penjualan gula pasir.
“Penyidik meminta kami untuk mencari seorang akuntan untuk melakukan audit. Kami gerak cepat meminta bantuan akuntan dan sudah dilakukan perhitungan,” ujar Hatarto, pada Jumat (29/4/2022).
Sebelumnya, Hatarto mengklaim kerugian kliennya mencapai Rp 1 miliar akibat penggelapan yang dilakukan GR. Saat ini, ia masih yakin kerugian yang dialami kliennya berkisar di angka tersebut.
Pasalnya, kerugian sejumlah Rp 764,5 juta tersebut hanya dari gula pasir. Sementara toko FCA menjual 691 jenis barang. “Karena alasan efisiensi waktu yang diaudit hanya barang jenis gula pasir saja dulu,” kata Hatarto.
Ini dilakukan agar pihaknya segera mendapat bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap GR.
“Namun juka dibutuhkan jumlah kerugian atas semua jenis barang, klien kami sudah menyiapkan data pendukung,” imbuh Hatarto.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik dan berharap Polres Malang segera melakukan gelar perkara. “Kami sudah serahkan hasil audit. Kami berharap segera dilakukan gelar perkara,” inginnya.
Hatarto juga menduga GR tidak beraksi sendirian. Ada pihak lain yang bekerja sama dengan GR untuk melakukan penggelapan. “Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari klien kami, ada dugaan pelaku baru yang membantu GR,” kata Hatarto.
Sementara itu, pihak GR belum memberikan pernyataan apapun terkait laporan ini.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id