Malang, Tugumalang.id – Pegadaian Syariah menghadirkan layanan Pembiayaan Porsi Haji dengan jaminan emas atau Tabungan Emas. Melalui produk ini, masyarakat bisa mendapatkan nomor porsi haji tanpa harus mencairkan aset emas yang dimiliki.
Produk tersebut telah disesuaikan dengan prinsip syariah serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pegadaian juga memastikan nasabah bisa mendapatkan porsi haji selama pengajuan dilakukan sesuai prosedur.
Salah satu keunggulan layanan ini adalah biaya pemeliharaan barang jaminan yang terjangkau. Selain itu, emas yang dijaminkan dapat dimanfaatkan untuk pelunasan biaya haji setelah pembiayaan dinyatakan lunas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tak Perlu Tunggu Lama, Pegadaian Malang Siap Wujudkan Impian Haji dan Umrah

Untuk barang jaminan, Pegadaian menerima Tabungan Emas dengan nilai setara 3,5 gram. Alternatif lainnya berupa emas batangan atau emas perhiasan dengan nilai taksiran minimal Rp 1,9 juta.
Calon nasabah juga perlu melengkapi sejumlah dokumen, yakni buku Tabungan Haji, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), pas foto ukuran 3×4, serta surat keterangan domisili. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung proses verifikasi dan pengajuan pembiayaan.
Syarat dan Cara Mengajukan Pembiayaan Porsi Haji
Pengajuan Pembiayaan Porsi Haji Pegadaian dapat dilakukan melalui outlet atau cabang Pegadaian terdekat. Calon nasabah cukup membawa barang jaminan emas beserta seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah persyaratan diterima, petugas Pegadaian akan memeriksa barang jaminan, memverifikasi identitas, serta memproses permohonan pembiayaan. Apabila pengajuan disetujui, nasabah diminta menandatangani akad perjanjian pembiayaan.
Tahapan Mendapatkan Nomor Porsi Haji
Tahapan berikutnya dilakukan dengan pendampingan petugas Pegadaian. Nasabah diarahkan mendatangi outlet perbankan syariah untuk memperoleh dokumen Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (SABPIH).
Setelah itu, nasabah bersama petugas Pegadaian mendatangi kantor Kementerian Agama setempat untuk memproses pendaftaran. Jika proses pendaftaran selesai, nasabah akan memperoleh Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang memuat nomor porsi haji.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko





































